Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Polisi Menertibkan Keributan di TPS Honipopu

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam pelaksanan pemungutan suara pemilihan anggota legislative Rabu (9/4) kemarin menertibkan aksi keributan antara saksi calon anggota legislatif dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Demikian kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Bintang Juliana, kepada Info Baru, Rabu (9/4).

Menurut Kapolres, keributan melibatkan saksi caleg dari salah satu parpol peserta pileg dengan petugas KPPS, di TPS VIII Kelurahan Hunipopu, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Rabu (9/4/).

"Memang ada sedikit keributan antara saksi dan satu caleg asal parpol tertentu dengan petugas KPPS di TPS VIII Kelurahan Hunipopu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon). Tapi sudah diselesaikan dan proses pemilihan tetap berjalan” ujarnya.

Selain itu kata Kapolres, keributan serupa juga terjadi pada salah satu TPS di Dusun Air Kuning, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau tapi sudah diamankan aparat keamanan.

Kapolres menuturkan, awalnya ada sedikit keributan di TPS VIII Kelurahan Hunipopu karena pemilih yang akan mencoblos datang ke TPS sudah lewat pukul 13.00 WIT tidak diizinkan oleh KPPS.

"Tapi hasil koordinasi saya dengan Panwas dan Ketua KPU Kota, hal itu diperbolehkan. Sehingga bagi masyarakat yang mendaftar di TPS sebelum pukul 13.00 WIT diberikan hak yang sama dengan pemilih lainnya. Kecuali orang yang mendaftar di atas jam tersebut," katanya.

Yang melakukan keributan, akibat kehadiran mereka di TPS untuk mendaftarkan diri sudah lewat pukul 13.00 WIT dan batas waktunya sudah habis sehingga terjadi kesalahpahaman, namun polisi sudah mengantisipasinya termasuk di kawasan IAIN dan Air Kuning

"Kami juga sarankan para saksi dan salah satu caleg DPRD Provinsi Maluku asal Partai Bulan Bintang (PBB) yang terlibat bakuhantam dengan petugas KPPS agar diselesaikan secara kekeluargaan," anjurnya.

Menurut Kapolres, pemicunya hanya salah paham namun semua tergantung korban dan penyelenggara pemilu serta semua elemen masyarakat agar tetap fokus pada kegiatan pencoblosan hingga penghitungan surat suara selesai.

"Bila pihak korban tidak menerima dan ingin meningkatkan kasus ini menjadi tindak pidana, maka kami akan siap mellayani. Tetapi sebaiknya diselesaikan saja secara kekeluargaan,” katanya.

Akibat salah paham yang terjadi di TPS VIII Kelurahan Hunipopu menyebabkan timbulnya perkelahian sehingga empat kotak suara yang tersedia terjatuh. (MG-02)