Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pungli Marak di Terminal Mardika, Oknum Dishub Terancam Dicopot

Pasar Mardika Ambon.

AMBON, INFO BARU – Petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beraktifitas di terminal Mardika.

Aksi memperkaya diri ini terungkap saat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dibawah pimpinan Asisten II, Piet Saimima melakukan penertiban lapak di kawasan terminal Mardika.

Dalam penertiban Rabu (9/10) dimulai sekitar pukul 05.00 WIT, puluhan PKL ‘mengadu’ kepada Asisten II Pemkot Ambon dengan menyodorkan bukti setoran yang dipungut petugas Dishub.

Pungli berkisar jutaan rupiah dengan motif jual beli lapak oleh Petugas Dishub kepada PKL sebelum menempati tempat jualan yang dibangun Pemkot di terminal.

Dari informasi yang dihimpun, Lapak-lapak tersebut dijual oleh petugas Dishub dengan harga Rp 1 juta-Rp 1,5 juta diduga melibatkan Kepala Terminal inisial KL.

Sejumlah pedagang mengaku memberikan uang kepada petugas terminal sebagai uang pelicin untuk menempati lapak.

Atas indikasi dan temuan maraknya pungli di terminal itu, Kepala Terminal Mardika, KL terancam dicopot dari jabatannya.

Asisten II Pemkot Ambon, Piet Saimima kepada wartawan disela-sela penertiban mengatakan, telah mendapat laporan dari PKL atas dugaan penjualan lapak yang bernilai jutaan rupiah yang melibatkan petugas Dishub Kota Ambon.

“Kita akan memberikan sanksi tegas bagi petugas Dishub yang ditugaskan diterminal, jika terbukti melakukan pungli sesuai laporan PKL,” tandasnya.

Dia tegaskan, sanksi tegas yang akan diterapkan pemkot adalah mencopot aparat petugas dishub (Kepala Terminal-red) dari jabatannya.

"Berdasarkan laporan PKL ada indikasi pungli yang melibatkan staf dishub. Kita akan kaji dan selidiki, jika benar terbukti, maka kita langsung copot dari jabatannya," tandasnya.

Menurutnya, sesuai instruksi Walikota Ambon ada staf Pemkot yang bertindak diluar aturan apalagi ingin memperkaya diri, harus dicopot dari jabatannya.

"Kita tidak main-main. Pencopotan dari jabatan adalah cara terakhir supaya ada efek jera jika ada yang main tidak pada aturan. Ini sudah diintruksikan Walikota" tandasnya.

Saimima mengatakan, pungutan yang dilakukan petugas Dishub dari PKL merupakan pungutan liar karena tidak disertai bukti setoran.

“Jadi walaupun sudah menyetor anggaran jutaan rupiah, namun PKL tidak diberikan bukti pembayaran, sehingga diduga uang setoran PKL merupakan pungli yang dinikmati aparat pemkot Ambon yang ditugaskan di terminal,” terangnya.

“Selain itu, ada PKL yang mendapat bukti setoran berupa kwitansi dan ada yang menggunakan kwitansi biasa, sehingga dugaan beberapa pihak terkait dengan adanya unsur kejahatan korupsi di terminal hasil setoran PKL setiap bulan benar adanya,” tambahnya. (RIN)

Posting Komentar untuk "Pungli Marak di Terminal Mardika, Oknum Dishub Terancam Dicopot"