Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Soal Pembayaran UMP di Bawah Standar, Disnaker Bakal Tindak Tegas Pengusaha

AMBON, INFO BARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon kini membuka layanan pengaduan kaitannya dengan upah minimum provinsi (UMP), dan meminta kepada para tenaga kerja di Kota Ambon khususnya untuk melaporkan pembayaran upah yang tidak layak atau tidak sesuai standar.

Bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2001 tentang Ketenagakerjaa maka pihak Disnaker Kota Ambon juga tak segan-segan untuk menindak atau memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha yang tidak mematuhi aturan.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Tenaga Kerja Kota Ambon, Adser Lamba kepada wartawan di Ambon, Jumat (11/10).

"Sekarng kita sedang membuka layanan pengaduan UMP yang tidak sesuai standar. Dan kami mengimbau kepada tenaga kerja yang upahnya tidak sesuai standar segera melaporkan," tandasnya.

Menurut Adser, UMP Maluku untuk 2013 senilai Rp 1,25 juta per bulan, dan nilai tersebut kemungkinan masih ada perusahaan yang memberikan upah di bawah standar UMP.

Adser mengaku, Disnaker  tidak dapat menegakkan peraturan tentang pembayaran upah jika tenaga kerja tidak melaporkan secara langsung ke Disnaker Kota Ambon, dan memilih diam menerima pembayaran yang tidak sesuai standar.

"Ya kalau ada laporan dari tenaga kerja akan kami jadikan acuan untuk mengambil langkah tegas. Jika tidak ada laporan resmi, kami kesulitan karena penanganan ketenagakerjaan harus melalui berbagai tahap," timpalnya.

Adser mengatakan, untuk menindaklanjuti kondisi tersebut, pihaknya menggunakan sistem jemput bola dalam artian melakukan pendekatan kepada pengusaha dan tenaga kerja.

"Sebelumnya kami akan melakukan pendekatan hanya dengan pengusaha, tetapi tahun ini, kami memberlakukan pendekatan dengan tiga pihak. ini bertujuan agar informasi yang  diperoleh seimbang," jelasnya.

Pihaknya terus mengawasi pembayaran upah tenaga kerja, yang harus sesuai dengan ketentuan UMP Maluku yakni berkisar pada Rp 1,05 juta hingga Rp 1,25 juta disesuaikan dengan sektor usaha.

Bahkan kata Asdser selama ini, dalam temuan Disnaker Kota Ambon ada pelaku usaha seperti hotel dan rumah makan yang melakukan pembayaran upah tidak sesuai standar. Kondisi ini berbeda dengan sektor usaha yang telah maju dengan pendapatan yang besar.

Ia berjanji bersama pihaknya akan terus mengawasi pembayaran upah tenaga kerja sehingga ke depan tidak ada lagi terjadi pengusaha yang membayar upah tenaga kerja di bawah standar.

Adser menegaskan, perusahaan yang membayar UMP tidak sesuai standar akan diberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2001 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi sesuai aturan ini perusahaan wajib memberikan upah kerja lembur, apabila bekerja melewati jam kerja yang ditentukan," tegasanya. (MAS)

Posting Komentar untuk "Soal Pembayaran UMP di Bawah Standar, Disnaker Bakal Tindak Tegas Pengusaha "