Tujuh Bulan Mundur dari PNS, Hadi Tuankotta Tetap Ngantor
AMBON, INFO BARU–Calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Hady Tuankotta yang sudah menandatangani formulir BB-4 tentang surat pernyataan mengundurkan diri dari PNS tertanggal 12 April 2013 dengan nomor surat : 01/KET/BLIX/2013 yang ditandatangani Kepala Balai Jalan dan Jembatan Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Jefry R. Pattiasina, tapi kini masih aktif menjadi PNS.
Buktinya, Hadi Tuankotta masih berkantor di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Maluku dan Maluku Utara tersebut bahkan menjabat Ketua PPK.
Padahal Tuankotta telah diakui Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah La Alwi, kalau yang bersangkutan memenuhi persyaratan administrasi, sehingga ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) dari Partai Demokrat nomor urut lima.
Terkait status PNS Hadi Tuankotta, Kepala Balai Jalan dan Jembatan Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Jefri Pattiasina, yang coba dihubungi via saluran telepon Rabu (23/10) kemarin, namun nomor Handphone yang bersangkutan tidak aktif.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh Koran ini dilingkup kantor BBPJN IX Maluku dan Maluku Utara kemarin, salah satu sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, Hadi Tuankotta masih beraktifitas seperti biasa, dan kaget ketika mengetahui dari pemberitaan media atas pancalegan Tuankotta di KPU Malteng.
“Saya kaget mendengarkan hal tersebut setelah membaca Koran. Sementara pak Hadi masih beraktifitas seperti biasa di kantor,” ungkap sumber tersebut ini di kantor BBPJN kemarin.
Sumber ini mengaku, kalau Hadi Tuankotta telah mengundurkan diri sejak sejak April 2013.
“Tapi tidak tahu kenapa hingga kini pak Hadi masih beraktifitas seperti biasa, dan status PNS-nya secara hukum tidak lagi diakui. Karena ingin menjadi anggota legislative,” tandasnya.
Sayangnya, apa yang dilakukan Hadi Tunakotta (Calon Anggota DPRD) tapi berstatus PNS itu telah melanggar atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 37 tahun 2004 yang mengatur larangan PNS menjadi anggota partai politik.
Sedangkan UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD juga mengatur PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik harus diberhentikan dari pegawai negeri sipil.
Dalam UU nomor 8 2012 juga mengatur dan mengaskan bagi anggota partai politik peserta pemilu ditandai dengan adanya KTA, PNS dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Sementara Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 yang diperbaharui dengan PKPU Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan ditegaskan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 315/KPU/V/2013 tertanggal 6 Mei 2013 mengatur mengenai surat pemberhentian.
Untuk surat keputusan pemberhentian disampaikan pada massa perbaikan DCS atau pengajuan penggantian calon tanggal 26 Juli 2013 sampai dengan 1 Agustus 2013, namun Hadi Tuankotta tidak mematuhi dan tidak menjalankan peraturtan tersebut, buktinya hingga sekarang yang bersangkutan masih berkantor di BBPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara.
Ini terlihat hasil pengumuman KPUD Maluku Tengah yang penetapan Hady Tuankotta menjadi DCT yang Masih berstatus PNS aktif itu, sesuai pengemuman DCT KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 05/Peng/KPU.Kab.029.433639/ VII/2013, tanggal 23 Agustus 2013.
Bersangkutan merupakan Caleg nomor urut 5 dari Partai berlambang bintang mercy yang diloloskan dan terdaftar pada DCT calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah dengan dearah pemilihan (dapil) Maluku Tangah dapil II.
Sementara itu Ketua KPU Maluku Tengah La Alwi yang dikonfirmasi Koran ini via telepon kemarin mengatakan, hadi Tuankotta telah memenuhi persyaratan administrasi, sehingga ditetapkan dalam daftar DCT dari partai Demokrat dengan nomor urut lima.
“Hadi Tuankotta sudah memenuhi persyaratan. Karena sudah memberikan surat perberhentian dari PNS di kantornya pada 12 April 2013 dengan Nomor : 01/KET/BLIX/2013 yang ditandatangani Jefry R. Pattiasina selaku Kepala Balai Jalan dan Jembatan Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara,” ungkap La Alwi.
La Alwi juga berdalih KPU sudah menjalankan tugas sesuai undang-undang, disisi lain tugas control dari KPU tidak dijalankan, yakni Hadi Tuankotta yang hingga kini masih berkantor di Balai Jalan dan Jembatan Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara di Waiheru.
“Untuk masalah Hadi Tuankotta pergi ke kantor itu bukan urusan KPU Maluku Tengah. Kami hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang, dan selama ini tidak ada laporan dari KPU maupun Panwas Kabupaten maupun Kecamatan, bahkan masyarakat terkait status Hadi Tuankotta,” kilahnya.
La Alwi sendiri mempertanyakan keberadaan Hadi Tuankotta yang masih beraktifitas di kantor BBPJN Maluku dan Maluku Utara.
La Alwi dan mengarahkan wartawan Koran ini menanyakan langsung kepada Kepala BBPJN Maluku dan Maluku Utara, Jefri Pattiasina, kaitannya dengan status Hadi Tuankotta yang sudah tujuh bulan mengundurkan diri dari PNS tapi ternyata masih aktif. (SAT)
Posting Komentar untuk "Tujuh Bulan Mundur dari PNS, Hadi Tuankotta Tetap Ngantor"