KPU dan Pemkot Lengkapi NIK Pemilih
AMBON, INFO BARU - Sekretaris KPU Kota Ambon Paulus Lekatompessy, Selasa (19/11) kemarin mengatakan, KPU Kota Ambon dan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ambon, bekerja sama melengkapi nomor induk kependudukan (NIK) pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap.
Kata Lekatompessy, KPU dan Disdukcapil Ambon kini bekerjasama untuk menentukan NIK sebagian pemilih yang terdaftar pada DPT yang telah ditetapkan 4 November 2013.
Lekatompessy menerangkan, sesuai edaran dan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihaknya akan memproses NIK sebanyak 40.000 warga Kota Ambon yang telah terdaftar dalam DPT.
"Pemutakhiran DPT dilakukan untuk pemilihan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Maluku dan DPRD Kota Ambon pada Pemilu 2014, hal ini ditindaklanjuti kerja sama dengan Disdukcapil untuk melengkapi NIK pemilih," ujarnya.
Kata Lekatompessy, waktu yang ditetapkan Bawaslu pusat kepada seluruh KPU hingga 1 Desember 2013 sudah harus dilengkapi NIK yang belum dimiliki pemilih, sehingga proses kelengkapan NIK sementara dilakukan hingga batas waktu 25 November 2013 dan dilanjutkan dengan proses dan temuan lainnya.
Lanjutnya, namun jika ada warga yang tidak memiliki NIK tetap dapat diikutsertakan sebagai pemilih, jika mereka merupakan warga Kota Ambon dan membuat surat pernyataan terdaftar dalam DPT tetapi tidak memiliki NIK.
Menurut dia, pemutakhiran data menjadi bahan pertimbangan untuk memenuhi keinginan partai politik, lembaga pengawasan serta KPU pusat.
"Kami bekerja sesuai petunjuk, jika masih ada temuan maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dijelaskan, pihaknya telah menetapkan DPT Kota Ambon sebanyak 257.989 pemilih setelah melewati beberapa kali penundaan penetapan, dan penetapan terakhir oleh KPU pusat pada 4 November 2013.
"Kami berharap dengan kelengkapan NIK tersebut, tidak ada lagi muncul masalah, dan pada saatnya seluruh masyarakat dapat memberikan hak suara pada pemilu," ujarnya.
Lekatompessy menuturkan, tahapan pemilihan legislatif 2014 telah dilakukan melalui pemutakhiran data, penetapan daftar calon, serta sosialisasi peraturan pemilu.
"Pada 2014 akan dilanjutkan dengan pembentukan badan penyelenggara adhoc, persiapan, bimbingan teknis dan logistik. Selain itu KPU juga akan menetapkan jadwal kampanye para calon anggota legislatif," kuncinya. (MAS)
Posting Komentar untuk "KPU dan Pemkot Lengkapi NIK Pemilih"