Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

15 Tahun Penjara Menanti Roy Tanamal

AMBON, INFO BARU--Tersangka narkoba Roy Tanamal kembali Bos Karoke Diva itu, juga ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku dalam kasus video porno.

”Benar, Roy Tanamal kami juga sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus video porno Selasa 17 Desember 2013 kemarin,” kata Kombes Pol Sulistiyono, kepada Info Baru di Ambon, Sabtu (21/12).

Kasus video porno Roy Tanamal tersebut penyidik Direskrimsus Polda Maluku sudah merampung berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi termasuk hasil pemutaran video adegan pornografi di Ciber Crime Mabes Polri.

“Untuk pemeriksaan rekaman video pornografi tersebut penyidik sudah periksa di Ciber Crime Mabes Polri,” ungkapnya.

Sulistiono menyatakan, data yang dikumpulkan sudah lengkap namun untuk pengiriman BAP tahap satu ke Kejati Maluku akan dilakukan belum bisa dilakukan saat ini lantaran menjelang perayaan Natal sehingga ditunda hingga awal 2014 mendatang.

“Memasuki tahun Baru 2014 kami akan mengirim berkas tahap satu kasus video porno dengan tersangka Roy Tanamal untuk diperiksa jaksa di Kejati Maluku,” paparnya.   

Sulistyono menyatakan, dalam kasus tersebut penyidik Direskrimsus Polda Maluku menjerat Roy Tanamal dengan UU Pornografi yakni dengan ancaman hukuman penjara diatas tiga tahun penjara.

Selain itu kasus narkoba yang sebelumnya polisi juga menemukan  Hardiks milik Roy Tanamal yang didalamnya menyimpan puluhan adegan video porno dengan puluhan wanita bayaran.

Dari temuan ini, Ditnarkoba Polda Maluku kemudian melimpahkan kasusnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Diketahui, Roy Tanamal digrebek oleh anggota Ditnarkoba Polda Maluku di Penginapan B29. Dari penggrebekan itu polisi menemukan barang bukti (BB) berupa 3 paket Shabu-Shabu, 1 Pipet Kaca, 1 Kaleng Kecil Heineken yang berisi 1 plastik Cleam ukuran sedang bekas shabu, 4 potongan sedotan warna putih, 1 sedotan warna hitam dan 2 gulung kertas rokok.

Roy Tanamal sendiri kini sudah ditetapkan menjadi tersangka sesuai laporan polisi Nomor : 20/X/2013/ Ditnarkoba Polda Maluku pada tanggal 17 Oktober 2013 setelah diperiksa tiga yang bersama tersangka, mereka sebagai saksi pelapor berinisial T, S dan MP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan akibat memakai dan menyebarkan narkotika, Roy Tanamal dijerat Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika nasional.

Tanamal juga dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 116 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 133 dan 144 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana 12 tahun penjara. (SAT)

Posting Komentar untuk "15 Tahun Penjara Menanti Roy Tanamal"