Jaksa Tenggelamkan Korupsi UUDP Rp 15 Miliar
INFO BARU -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Uang Untuk Dipertanggungjawabkan atau UUDP 2006 senilai Rp 15 miliar yang telah merugikan Negara Rp 4,2 Miliar, tapi kini kasus tersebut karam atau ditenggelamkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Modusnya, ada tersangka lain dalam kasus ini terkesan diselamatkan atau tidak diproses hingga ke meja hijau oleh pihak Kejari Ambon.
Termasuk sejumlah dalam kasus ini sejumlah pejabat teras lingkup Pemda Maluku terlibat tapi hanya Loeudrik Bremer yang ditumbalkan dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roro Zego janji untuk menuntaskan kasus ini hanya sebatas janji belaka. Awalnya janji Roro Zega akan memproses hukum mereka yang terlibat dalam kasus ini.
Hanya saja dalam jani tersebut belum juga dipenuhi lantaran dalam kasus ini sejumlah pejabat teras lingkup Pemda Maluku yang masih aktif maupun yang telahg pension belum juga diproses hukum.
Padahal kasus ini sempatr menyeret nama sejumlah pejabat teras lingkup Pemda Maluku dan anggota DPRD Provinsi Maluku, tapi kemudian kasus ini tiba-tiba ditenggelamkan oleh pihak Kejari Ambon.
Mantan Wakil Gubenrur Maluku Said Assagaf salah satu nama pejabat waktu itu, disebut-sebut atau diduga kuat turut kecipratan dana segar.
Tapi semenjak pihak Kejari Ambon memproses kasus ini, Said Assagaf tidak pernah disentuh aparat penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, di bawah kepemimpnan Kajari Ambon, Roro Zega.
Kasus dugaan korupsi UUDP tahun 2006 Rp 15 milair itu, dibongkar oleh mantan Kajari Ambon, Danny Palapia.
Dimasa Kepemimpinan Palapia, berhasil mentapkan tiga orang menjadi tersangka, bahkan sejumlah pejabat lingkup Pemprov Maluku juga telah masuk dalam daftar calon tersangka, dengan berbagai bukti basah maupun kering yang telah disita anak buah Palapia saat menggerebek kantor gubernur Maluku kala itu.
Sukses menetapkan tiga tersangka tapi Palapia kemudian dimutasikan ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk beberapa bulan bertugas, dan seterusnya dipindahkan lagi ke Kejaksaan Agung-RI, walhasil kasus UUDP Rp 15 miliar itu tenggelam di meja Kejari Ambon.
Dimasa Roro Zega (Kajari Ambon-Red), hanya mampu memproses Loudrijk Bremer hingga ke meja hijau atau Pengadilan Tipikor Ambon, tapi kemudian Bremer dibebaskan dari segala dakwaan korupsi yang ditujukan kepadanya.
Ironisnya, dua tersangka lain yakni, mantan Asisten III Pemda Maluku Rafia Ambon dan mantan Kepala Bagian Ang¬garan Pemda Maluku Jeremias Tita, hingga kini tidak pernah diproses oleh Kejari Ambon hingga ke meja hijau.
Padahal tiga tersangka inilah kala kepemimpinan Danny Palapia, selain tersangka mereka adalah pintu masuk atau saksi kunci bagi penyidik Kejari Ambon agar dapat menjerat para pejabat teras lainnya di lingklup Pemda Maluku di kasus ini.
Bahkan sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku aktif maupun yang telah usai masa periodenya hingga kini belum diperoses hukum oleh pihak Kejari Ambon.
Sebelumnya, hasil audit BPK-RI yang diterima Kejari Ambon kala itu, Rp 15 milair itu adalah dana silva atau dana yang tidak terpakai pada tahun anggaran berjalan harus dikembalikan ke kas daerah tapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemda Maluku, malahan diduga kiuat dana Rp 15 milair itu dibagi habis ke sejumlah SKPD lingkup Pemprov Maluku, kala Said Assagaf menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku.
Bukti penyetoran berupa kwitansi pengembalian dana Rp 15 milair itu tidak pernah disampaikan pihak Pemda Maluku, kala kasus ini ditangani Kejari Ambon dimasa Danny Palapia.
Diketahui, Kasus ini diusut pihak Kejari Ambon mulai 2007-2008 hingga 2009 Kejari Ambon menetapkan tiga tersangka yakni mantan Bendahara Sekretaris Daerah (Setda) Maluku Loudrijk Bremer, mantan Asisten III Pemda Maluku Rafia Ambon serta mantan Kepala Bagian Ang¬garan Pemda Maluku Jeremias Tita.
Aliran UUDP 2006 senilai Rp 15 miliar itu turut masuk kantong anggota DPRD periode 2004-2009 senilai Rp 5 miliar per orang, katanya ke 45 anggota DPRD Maluku itu telah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah, termasuk sejumlah SKPD Pemda Maluku dan lain-lain.
Hanya saja sejumlah bukti pengembalian anggaran UUDP Rp 15 miliar itu,Pemprov Maluku harus mengembalikan Rp 4,2 miliar ke Kas Negara ternyata baru dilakukan pada akhir 2011, namun bukti pengembalian itu tidak diserahkan ke Kejari Ambon.
Bila faktanya benar ada pengembalian dana UUDP Rp 15 milair itu, bukan berarti menghilangkan tuntutan atau tindak pidananya, karena sesuai undang-undang korupsi hal itu tidak diperkenankan.
Perkara korupsi adalah delik formil sehingga pidananya tetap diproses, jadi lucu kalau aspek kerugian negara dijadilakan dalih utama pihak Kejari Ambon untuk menghentikan kasus jumbo tersebut. (MAS)
Posting Komentar untuk "Jaksa Tenggelamkan Korupsi UUDP Rp 15 Miliar "