Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tak Setujui Kekerasan Terhadap Perempuan

AMBON, INFO BARU --Tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku akhir-akhir ini sangat memprihatinkan, bahkan tak mampu dituntaskan pemerintah.

Salah satu pemerhati perempuan Kota Ambon, Hj. Nuraeny kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak menyetujui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku.

"Saya pribadi tidak setuju kalau kekerasan selalu ditunjukan kepada perempuan."ujar Nuraeny.

Ia mengatakan, perempuan itu bukan untuk disakiti, namun untuk dilindungi. Selain itu setiap perempuan yang lahir di dunia tidak menghendaki untuk dijadikan korban kekerasan, karena manusia adalah mahluk bebas dan punya martabat.

Dikatakan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Dalam Hukum Perdata, lanjutnya, keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga.

Keluarga memerlukan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga disamping beberapa anggota keluarga lainnya.

Ketegangan maupun konflik antara suami dan istri maupun orang tua dengan anak merupakan hal yang wajar dalam sebuah keluarga atau rumah tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik karena konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang menakutkan.

Hampir semua keluarga pernah mengalaminya. Yang mejadi berbeda adalah bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikan hal tersebut.

Dijelaskan, faktor-faktor tersebut bersumber dari kemiskinan dan pengangguran. Dan kondisi ini sangat membuka peluang pada tingkat perdagangan perempuan.

Dalam konteks ketenagakerjaan, perempuan juga unggul sebagai pelaku kekerasan. Selain menjadi sasaran kekerasan, juga  menjadi sasaran pelecehan seksual.

"Untuk itu UU tentang perempuan harus diimplementasikan secara baik di Indonesia,"katanya.

Nuraeny berpendapatan, konteks UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga perlu dipertegas oleh aparatur negara dalam hal ini pihak pemerintah dan instansi terkait.

Menurutnya, dikeluarkannya UU No.23 Tahun 2004 bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Nuraeny yang adalah politisi ini, mengatakan, upaya pemulihan korban kekerasan dalan rumah tangga perlu dilakukan.

Untuk menunjang kondisi tersebut, pihak pemerintah harus bekerjasama dengan berbagai pihak, diantaranya pihak kesehatan, serta bimbingan rohani dan relawan pendamping.

Caleg Partai Bulan Bintang ini juga menilai imbas kekerasan terhadap perempuan khususnya para ibu dapat berpengaruh pada anak bahkan sampai pada tindak kekerasan.

Diharapkan, agar setiap keluarga dapat menghindari tindak kekerasan tersebut, sehingga dapat menekan angka kekerasan ibu dan anak yang terjadi di Maluku. (TWN)

Posting Komentar untuk "Tak Setujui Kekerasan Terhadap Perempuan"