Direskrimsus Polda Maluku Didesak Panjarakan Plt PU SBB
AMBON, INFO BARU--Kasus penyalagunaan anggaran pada proyek irigasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) oleh Plt Dinas Pekerjaan Umum (PU) SBB, Remon Puttilehalat, terus mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat.
Kali ini, Sekretaris Garda Alifuru, M. Nuh kembali mendesak Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, agar segera memenjarakan Puttileihalat.
Desak ini disampaikan, lantaran yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada proyek irigasi, namun upaya tindak lanjut oleh pihak yang menangani persoalan tersebut belum juga dilakukan.
“Kami mendesak agar pihak Reskrimsus Polda Maluku segera menangkap Pak Remon, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada proyek irigasi di SBB, namun hingga kini belum ada tindak lanjut,” tegas Nuh kepada Info Baru, Minggu (26/1) kemarin.
Ia meminta, Direskrimsus Polda Maluku untuk tidak menutup-nutupi kasus senilai Rp1,3 milyar itu. “Intinya Puttileihalat harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” desaknya.
Ia juga berharap, Direskrimsus segera melimpahkan berkas adik kandung Bupati Jacobus Puttileihalat itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku .
“Berkasnya sudah harus dilimpahkan ke Kejati Maluku. Selain itu yang bersangkutan harus ditangkap dan dipenjarakan, karena telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya sudah diberitakan Info Baru, bahwa berkas Remon sudah berada diatas meja Direskrimsus Polda Maluku sejak Desember 2013 lalu, namun hingga kini belum juga dilimpahkan ke Kejati Maluku untuk diproses lebih lanjut.
Berkas Remon sudah berada di meja Direskrimsus, setelah pihak penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan kontraktor pemegang proyek. Namun ironisnya hingga kini berkas yang bersangkutan belum juga dilimpahkan ke Kejati Maluku.
Dijelaskan, dalam aturan hukum jika proses penyelidikan telah dilakukan maka, harus ditindaklanjutkan pada level yang lebih diatas, guna mendapatkan kepastian hukumnya.
“Kan pada sebulan lalu, Pak Remon dan kontraktor pemegang proyek irigasi itu sudah diperiksa. Kalau proses pemeriksaan sudah selesai maka mau tidak mau harus dilimpahkan ke proses berikutnya, agar mendapat kepastian hukum,” terang Nuh.
Diakhir komentarnya, ia berharap kasus ini tidak hanya berhenti di meja Direskrimsus Polda Maluku. “Kami berharap kasus ini tidak hanya sampai di meja Direskrimsus saja,” kuncinya. (TWN)
Posting Komentar untuk "Direskrimsus Polda Maluku Didesak Panjarakan Plt PU SBB"