BAP Video Porno Roy Tanamal Rampung
AMBON, INFO BARU--Berita Acara Pemeriksaan kasus Video Porno yang diduga diperankan salah satu bos karaoke Diva atas Roy Tanamal kini dirampungkan pihak Polda Maluku untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati Maluku).
“Sementara ini masih dilakukan pemberkasan untuk dikirim ke Kejati Maluku,” demikian kata Direktur Krimanal Khusus (Ditkirmsus) Polda Maluku Kombes Pol Sulistiyono saat dikonfirmasi Info Baru, Selasa (07/012).
Sulistiyono menyatakan, kasus video porno itu tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dalihnya telah merugikan orang lain. Dan
Kata dia, jika pemberkasan sudah selesai dalam waktu dekat inipun langsung akan dikirim ke Jaksa Penuntun Umum Kejati Maluku untuk proses lanjutan.
Diketahui Roy Tanamal (Bos Karoke Diva-Red) ini, selain ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku dalam kasus video porno Selasa 17 Desember 2013, yang bersangkutan juga telah ditetapkan menjadi tersangka narkoba.
Untuk kasus video porno, penyidik Direskrimsus Polda Maluku sudah merampungkan BAP para saksi termasuk hasil pemutaran video adegan pornografi di Ciber Crime Mabes Polri.
“Untuk pemeriksaan rekaman video pornografi tersebut penyidik sudah periksa di Ciber Crime Mabes Polri,” ungkap Sulistyono.
Sulistyono menyatakan, dalam kasus ini penyidik Direskrimsus Polda Maluku menjerat Roy Tanamal dengan UU Pornografi yakni dengan ancaman hukuman penjara diatas tiga tahun penjara.
Sebelumnya polisi juga menemukan Hardiks milik Roy Tanamal yang didalamnya menyimpan puluhan adegan video porno dengan puluhan wanita bayaran.
Dari temuan ini, Ditnarkoba Polda Maluku kemudian melimpahkan kasusnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk diproses lanjut.
Seperti dilansir Koran ini sebelumnya, Roy Tanamal digrebek oleh anggota Ditnarkoba Polda Maluku di Penginapan B29. Dari penggrebekan itu polisi menemukan barang bukti (BB) berupa 3 paket Shabu-Shabu, 1 Pipet Kaca, 1 Kaleng Kecil Heineken yang berisi 1 plastik Cleam ukuran sedang bekas shabu, 4 potongan sedotan warna putih, 1 sedotan warna hitam dan 2 gulung kertas rokok.
Roy Tanamal sendiri kini sudah ditetapkan menjadi tersangka sesuai laporan polisi Nomor : 20/X/2013/ Ditnarkoba Polda Maluku pada tanggal 17 Oktober 2013 setelah diperiksa tiga yang bersama tersangka, mereka sebagai saksi pelapor berinisial T, S dan MP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan akibat memakai dan menyebarkan narkotika, Roy Tanamal dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika nasional, termasuk pasal 112 ayat 1, pasal 116 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 133 dan 144 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana 12 tahun penjara. (SAT)
Posting Komentar untuk "BAP Video Porno Roy Tanamal Rampung "