Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

BPKP Didesak Serahkan Hasil Audit Dana Jamkesda-Jamkesmas

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku didesak segera menyerahkan hasil audit kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi melalui dana Jamkesmas-Jamkesda Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah.

Desakan ini disampaikan oleh Pegiat Anti Korupsi asal Maluku, Moezhard Hatala kepada Info Baru, Selasa (15/7).

Menurut Hatala, apalagi dalam kasus  ini jaksa sudah melimpahkan BAP untuk tersangka mantan Direktur RSUD Saparua, Joke Pattinaja ke Pengadilan Tipikor tanpa menunggu hasil audit.

“Seharusnya BPKP Maluku mempercepat perampungan audit kerugian Negara terkait dugaan korupsi di perkara dana Jamkesda dan Jamkesmas RSUD Saparua tersebut. Tujuannya apa? Agar kasus ini bisa secepatnya dituntaskan atau disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon,” tandasnya.

Ia menilai BPKP terkesan lamban dan tidak memiliki niat baik untuk pemberantasan korupsi di Maluku.

Alasannya, bukan hanya kasus dugaan tipikor melalui anggaran jamkesda dan Jamkesmas Saparua itu saja yang lamban diaudit, tapi sejumlah dugaan korupsi di beberapa kabupaten/kota di Maluku yang diaudit BPKP juga tidak pernah terselesaikan secara baik meski ada temuan kerugian Negara disana.

“Kami ingatkan BPKP Maluku agar bisa lebih serius dalam tugas dan tanggungjawabnya. Karena Penuntasan korupsi di Maluku selain Kejaksaan dan Kepolisian, tanggungjawab itu juga ada pada BPKP selaku lembaga auditor Negara di daerah. Jadi harus benar-benar bekerja dengan rasa penuh tanggungjawab. Jangan-jangan pihak BPKP Maluku itu juga bermain mata atau sudah masuk angin dengan para pihak yang tersangkut korupsi,” sentilnya.

Diketahui, Kepala BPKP Perwakilan Maluku Endrang mengatakan pihaknya telah menyelesaikan audit dua kasus korupsi, yaitu proyek LKS Disdikpora Maluku serta ang¬garan Jamkesmas dan Jamkesda di RSUD Saparua. Dan sementara direview.

Dalam kasus korupsi dana Jamkesmas dan Jamkesda Kamis 26 September 2013 lalu, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dalam hal ini Kejaksaan Cabang Negeri Saparua telah menetapkan dua tersangka yakni, Direktur RSUD Saparua, Joke Pattinaja dan mantan bendahara RSUD Saparua, Paulina Nanlohy.

Untuk Nanlohy sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor  Ambon sedangkan Joke Pattinaja masih dipenjarakan di Rutan Kacabjari Saparua.

Asal tau saja, anggaran Jamkesmas yang dialokasikan dari APBN Tahun 2009 sebesar Rp 407. 798.000, tapi yang digunakan Rp 355.568.000, dimana selisihnya Rp 52.230.000.

Pada 2010, anggaran yang dialokasikan yakni Rp 412.231.000, anehnya yang dicairkan Rp 324.319.000, disini juga terjadi selisih yakni Rp 87.912.000.

Berikutnya di 2011, anggaran yang dialokasikan Rp 434.749.000, tapi yang dicairkan Rp 107.322.000 lagi-lagi terjadi selisih yakni Rp 327.427.000.

Beranjak di 2012, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 115.261.000, namun yang dicairkan Rp 22.031.495 untuk kesekian kalinya anggaran tersebut mengalami selisih nilai yakni Rp 93.229.505.

Sehingga total anggaran Jamkesmas yang tidak digunakan atau tidak dicairkan mencapai Rp 560.798.505.

Untuk anggaran Jamkesda yang dialokasikan dari APBD tahun 2011 senilai Rp 18.000.000, tapi yang dicairkan oleh pihak RSUD Saparua hanya Rp 10.075.600, juga selisih Rp 7.924.400.

Lanjut pada 2012, anggaran yang dialokasikan senilai Rp 98.194.487, namun yang dicairkan Rp 81.565.065, lagi-lagi terjadi selisih yakni Rp 16.629.422. total anggaran Jam¬kesda yang tidak digunakan atau tidak dicairkan yakni senilai Rp 24.553. 822.

Untuk keseluruhan selisih anggaran Jamkesmas dan Jamkesda mencapai Rp 585. 352. 327. Total anggaran tersebut dinilai oleh pihak kejati Maluku yakni kerugian negara, dimana penggu¬naannya tidak jelas atau berpotensi korupsi.

Untuk program Jamkesda dialokasikan dalam APBD tahun 2011-2012. Dan untuk Jamkesmas bersumber dari APBN 2009-2012. Total anggarannya mencapai Rp 1,5 miliar. (MAS)