Kasus Video Porno, Penyidik Lima Kali Penuhi P19

AMBON, INFO BARU--Penyidikan kasus video porno dengan tersangka Roy Tanamal Maya hingga kini belum tuntas oleh dua lembaga baju cokelat itu. Hingga Jumat (19/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Maluku masih mengirimkan (P19) kepada penyidik Polda Maluku.
Bekas pengiriman pengusaha karoke di Kota Ambon itu untuk kelima kalinya. Namun belum sampai pada tingkat P21, karena berkasnya dinyatakan belum lengkap.
Hal ini diakui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Sulistiyono menyatakan, penyidik Polda Maluku masih berusaha melengkapi berkas Roy Tanamal sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Ada beberapa petunjuk dari jaksa terkendala penyidik. Tidak terlalu banyak karena petunjuknya tadi yang sulit. Kalau petunjuknya jelas, saya kira mudah-mudah saja menangani kasus ini,” ujar Sulistiono kepada Info Baru, Minggu (21/9).
Selain itu, lanjut perwira tiga bunga melati ini mengakui, kendati sudah hampir setahun proses penyelidikan sejak ditangkap bulan Oktober 2013 kemarin, namun dirinya tetap berupaya untuk melimpahkan P21 ke Jaksa untuk siap disidangkan.
”Ini karena proses hukumnya di Kejati lama masalah P19, namun kami tetap berupaya melanjutkan kasus ini hingga P21, karena koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terus dilakukan, hingga JPU Kejati Maluku menyatakan kasus ini sudah P21,” tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Direskrimsus Polda Maluku sudah mengirim berkas perkara kasus video porno yang diduga dilakukan pimpinan karoke Diva, Roy Tanamal di Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Januari 2014 kemarin.
“Tahap pertama kasus video Porno yang diduga dilakukan Roy Tanamal sudah dikirim ke Kejati Maluku pada minggu ketiga bulan Januari kemarin,” jelas Kombes Pol Sulistiyono, kepada Info Baru belum lama ini.
Lanjut perwira tiga bunga melati ini mengungkapkan, penyidik Polda Maluku sementara menunggu hasi pemeriksaan dan petunjuk dari Jaksa untuk kemudian ditindaklanjuti guna melangkapi data-data pemeriksaan perkara.
“Kita sementara menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa di Kejati Maluku, guna dilakukan proses selanjutnya penanganan kasus tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, saat penangkapan polisi juga menemukan Hardiks milik Roy Tanamal yang didalamnya menyimpan puluhan adegan video porno dengan wanita bayaran dalam kamar tersebut.
Dari temuan ini, Ditnarkoba Polda Maluku kemudian melimpahkan kasusnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Roy Tanamal digrebek oleh anggota Dirnarkoba Polda Maluku di Penginapan B29. Dari penggrebekan itu polisi menemukan barang bukti (BB) berupa 3 paket Shabu-Shabu, 1 Pipet Kaca, 1 Kaleng Kecil Heineken yang berisi 1 plastik Cleam ukuran sedang bekas shabu, 4 potongan sedotan warna putih, 1 sedotan warna hitam dan 2 gulung kertas rokok.
Roy Tanamal sendiri kini sudah ditetapkan menjadi tersangka sesuai laporan polisi Nomor : 20/X/2013/ Ditnarkoba Polda Maluku pada tanggal 17 Oktober 2013 setelah diperiksa tiga yang bersama tersangka, mereka sebagai saksi pelapor berinisial T, S dan MP. (SAT)