Diduga Gelapkan Rp 55 Juta Samsudin Dipolisikan

AMBON, INFO BARU--Samsudin alias Mas (27), salah satu warga Desa Batu Merah kecamatan Sirimau kota Ambon yang berprofesi sebagai wiraswasta, akhirnya ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau Ambon, lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang sebesar Rp 55 Juta, dengan alasan akan dibelikan mobil angkutan kota kepada korban, Kamaludin Wally alias Kamal (32) warga IAIN RT/TW:02/07 kota Ambon.
Demikian kata Kapolseki Sirimau, AKP. Sarah Lesil, kepada Info Baru di ruang kerjanya, Minggu (31/8), sekitar pukul 14.15 WIT.
Kapolsek emngaku, Samsudin alis Mas (Pelaku-Red), telah ditahan di Mapolsek Sirimau Ambon. Dijelaskan, dugaan penipuan dan pengelapan uang oleh pelaku kejadian sejak Juli 2014. Tapi pelaku baru diamankan Polisi setelah korban membawa tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polsek Sirimau, Sabtu (30/8).
Dari penyelidikan, pelaku mengakui perbutannya itu dihadapan polisi telah mendatangi rumah korban untuk melakukan transaksi pembelian mobil angkutan jurusan Kebun Cengkeh, dengan harga yang ditawarkan pelaku sebesar Rp 60 Juta kepada korban. Tapi setelah tawar menawar, biaya pembelian yang disepakati yakni Rp 55 juta.
Mendengar persetujuan itu, Samsudin lalu keluar dari rumah korban. Setelah tiga hari berikutnya, pelaku kembali ke rumah Kamal untuk menanyakan kembali kesediaan dirinya membeli mobil angkutan tersebut.
Empat hari berikutnya, tersangka kembali ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban, lalu meminta uang sebesar Rp 2 Juta dengan alasan untuk mengurus surat-surat kenderaan.
Lanjutnya, Senin (4/8), samsudin alis Mas juga kembali ke rumah Kamal (korban) untuk mengambil uang senilai Rp 50 Juta dengan alasan akan membayar mobil yang akan dibeli dengan pemberian bukti kwitansi pembayaran kepada korban. Selang beberapa hari kemduian, pelaku kembali dan mengambil uang senilai Rp 3 Juta dengan alasan untuk mengurus surat-surat kenderaan agar secepatnya mobil bisa diserahkan kepada korban.
Karena menunggu beberapa hari tapi mobil belum juga diberikan, maka Jumat (15/8), korban lalu menelpon tersangka untuk menanyakan mengapa mobil tersebut belum juga diserahkan.
Karena merasa ditipu, sehingga Senin (25/8) korban langsung melaporkan kejadian ini Mapolsek Sirimau Ambon untuk diproses sesuai hukum.
Kapolsek mengakui, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lagi. Setelah itu baru dilakukan pelimpahan berkas ke Kajaksaan Negeri Ambon.
“Kami masih akan melakukan pemeriksaan satu orang saksi dan jika BAP rampung, akan kami limpahkan ke Kejari Ambon untuk diproses selanjutnya,” ujarnya.
Kapolsek mengatkan, kasus ini pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ROS)