Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jaksa Kantongi Calon Tersangka, Korupsi Alkes RSUD Masohi

Korupsi Alkes RSUD Masohi (Ilustrasi).
MASOHI, INFO BARU--Dugaan korupsi melalui proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) milik RSUD Masohi kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2013 senilai Rp 6,5 miliar kini mulai terang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Masohi, Leo Tuanakota, yang dikonfirmasi Info bru di ruang kerjanya Rabu (3/9 mengatakan, terkait kasus kasus proyek pengadaan Alkes di RSUD Masohi itu sudah dapat dipastikan dalam waktu ini akan dilakukan gelar perkara.

“Saat ini Kejaksaan Negeri Masohi terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan itu dilakukan setiap hari,” katanya.

Menurut Tuanakota, hari ini (Rabu-Red) sebetulnya penyidik memeriksa dua orang dari RSUD Masohi yakni, Ny Latuconsina dan Ny Patty.

“Namun keduanya hari ini (rabu-Red) tidak sempat hadir karena tengah mengikuti acara wisuda lulusan Diploma III Program Studi Keperawatan Masohi yang kebetulan berlangsung hari ini (Rabu-Red). Namu mereka akan hadir untuk mengikuti pemeriksaan,” katanya.

Menyinggung siapa calon tersangka dibalik kasus proyek pengadaan Alkes RSUD Masohi itu, Tuanakotta mengaku saat ini sudah ada nama-nama calon tersangka dibalik kasus tersebut. Namun dirinya masih merahasiakan mereka yang telah masuk calon tersangka di kasus tersebut. “Nanti saat gelar pekkara baru disampaikan nama-nama tersebut,” katanya.

Taunakota mengatakan, kasus ini sudah ada pihak terkait yang mengembalikan kerugian negara yang dilakukan oleh Direktur PT Romantika Bahari, Dirk Thenu pihak yang mengerjakan proyek Alkes sebesar Rp 1,5 miliar ke kas negara.

Pengembalian kerugian negara sebesar 1,5 Miliar itu, sesuai hasil temuan Inspektorat. Saat melakukan pemeriksaan tim penyidik menemukan sejumlah barang Alkes. Dimana sejumlah barang alkes itu ada yang masih baru, rusak, bahkan ada yang lainnya, namun disimpan dalam gudang.

Sebelumnya, Panitia Tender, Rabu (20/8) sudah diperiksa penyidik Kejari Masohi. Mereka yang diperiksa masing-masing R Wattimena (ketua), serta dua anggotanya J Tetelepta serta F Ukru. Ukru diperiksa oleh penyidik Agus Ubleuw. Sedangkan R Wattimena dan J Tetelepta diperiksa Kasi Pidsus Willem Mairuhu.

Pihak Kejari Masohi sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Staf PT Beringin Dua, Muslimin Tomagola, Senin (25/8).

Diektahui, PT Beringin Dua merupakan, salah satu peserta tender proyek pengadaan alkes tersebut. Dia diperiksa sejak pukul 14.00 hingga 16.30 Wit. “Kita akan terus melakukan pemeriksaan sebab kita berharap dalam waktu dekat kasus ini bisa kita tuntaskan,” tegas Tunakotta. (MG-01)