Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dugaan Korupsi Lingkup Dinas Tata Kota Ambon

Jaksa-Polisi Diminta Bentuk  Tim Investigasi

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Wakil Ketua GP Ansor Maluku Faisal Marasabessy kepada Info Baru Kamis (4/9) di Ambon, mendesak kejaksaan atau kepolisian segera membentuk tim untuk menelusuri/menginvestigasi dugaan korupsi melalui proyek rehabilitasi tiga ruangan milik Pemerintah Kota Ambon masing-masing, kantor Dinas Sosial, kantor Pelayanan Publik (KP2), dan kantor Dinas Perhubungan.

Marasabessy mengatakan, untuk membongkar kasus itu sebagai pintu masuk pihak kejaksaan atau kepolisian mendekati Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas Tata Kota Ambon, Roy Mongi.

Alasannya, proyek Rp 690 juta yang didanai APBD tahun 2014 itu, dikerjakan oleh kontraktor, Jheky, tanpa memiliki dokumen kontrak, gambar dan volume kerja, serta Rancangan Anggaran Biaya (RAB), diduga atas perintah Ketua ULP Dinas Tata Kota Ambon,  Roy Mongi.

“Proyek ini dikerjakan tanpa tender sehingga indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran. Sudah tidak melalui mekanisme tender sesuai Perpres nomor 70 2012, fatalnya anggaran sudah dicairkan 100 persen. Sehingga kami meminta kejaksaan atau kepolisian untuk membongkar kasus ini, yakni mendekati saudara Roy Mongi selaku Ketua ULP Dinas Tata Kota Ambon. Karena yang bersangkutan lebih mengtahui alur proyek ini,” katanya.

Proyek tersebut tidak tercover dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Pemkot Ambon tahun 2014. Sehingga, hal itu mempersulit pihak kontraktor untuk mencairkan anggaran Rp 690 juta ini.

Dalilnya, karena tidak tercover Sistem Rencana Umum Pemkot Ambon, maka siapapun orangnya, tidak boleh mencairkan anggran proyek sebesar Rp 690 juta tersebut.

Dugaannya, ada intervensi Ketua ULP, Roy Mongi, dalam proyek itu meski telah menyalahi Pepres No to 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kejaksaan atau kepolisian tidak perlu ragu untuk membongkar kasus ini. Menurut kami, penegak hukum harus mendekati Ketua ULP Dinas Tata Kota Ambopn, Roy Mongi. Karena yang bersangkutan yang memerintahkan kontraktor yang telah dekat dengannya, untuk mengerjakan proyek tersebut, meski tanpa ditenderkan,” katanya.

Kata Marasabessy, pihak kejaksaan sendiri sebelumnya telah meninjau kondisi fisik proyek itu. Namun, langkah pihak kejaksaan itu kini tersendat. Dugaannya adanya intervensi dari petinggi Pemkot Ambon.

“Pihak kejaksaan tidak boleh lengah dan tebang pilih dalam mengungkap kasus dugaan tipikor di Maluku khususnya di lingkup pemkot Ambon saat ini. Jika ada laporan masyarakat atau pemberitaan melalui massa harus direspon. Apalagi dalam kasus dugaan tipikor proyek rehabilitasi tiga kantor lingkup Pemkot Ambon itu kejaksaan sudah mengecek langsung kondisi fisik proyek tersebut. Harus  proses hukum dilanjutkan. Karena proyek ini dugaan kuat telah ada penyelewengan anggaran,” katanya.

Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, meski proyek yang dikerjakan tanpa tender itu sudah rampung, tapi kini menyisahkan masalah.

Pasalnya, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut sampai sekarang belum juga mencairkan anggarannya. Maslaahnya, karena proyek ini dikerjakan tanpa tender.

Sebelumnya, Ketua ULP Roy Mongi yang dikonfirmasi Koran ini, berdalil tidak mengetahui pasti proyek itu. Dan menyerankan Koran ini agar menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Cek PPK saja pak (wartawan-Red),” singkat Mongi menjawab Koran ini melalui pesan SMS.

Sekedar diingat, Ketua Unit Layanan Pengadaan, Roy Mongi, diduga memerintahkan kontraktor Jheky untuk mengerjakan proyek rehabilitasi gedung  rp 690 juta itu tanpa melalui tender.

Hal itu turut diakui mantan Kadis Tata Kota Ambon, Moch Novel Masuku, saat dikonfirmasi Koran ini sebelumnya.

Menurut Masuku, dirinya tidak pernah mengetahui siapa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

“Saya tidak tahu siapa yang mengerjakan proyeknya. Bahkan proyek itu sudah sampai dimana, apa sudah selesai tender, dan siapan pemenangnya juga saya tidak tau,” katanya.

Menyinggung apakah proyek itu, sudah dibuka tendernya, ditanya demikian Masuku enggan berkomentar. Bahka menyarankan wartawan Koran ini agar mengkonfirmasinya ke Ketua ULP, Roy Mongi.

Masuku berdalih, kemungkinan proyek itu dikerjakan karena keadaan mendesak. “Mungkin saja, proyek itu dikerjakan sebelum tender karena keadaan mendesak agar gedung tersebut secepatnya digunakan,” katanya. (SAT)