Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Soal Korupsi Rumdis DKP Malra Rp 1.3 M, GEMA Demo Kejati Maluku

AMBON, INFO BARU-Liga Mahasiswa Anti Kroupsi (GEMA) Perwakilan Maluku Senin (21/10), sekitar pukul 11.00 WIT berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mempertanyakan pengusutan kasus dugaan korupsi dari proyek pembangunan Rumah Dinas (Rumdis), milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Maluku Tenggara.

Pasalnya kasus ini, pihak Kejati Maluku sebelumnya telah mentapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Petrus Beruatwarin atau mantan Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan Malra, dan Direktur PT. Beringin Graha Sejahtera, Levinus Tunggal, mereka berdua menjadi tersangka, tapi hingga kini pengusutan kasus tersebut tidak ada kelanjutannya.

Menurut pendemo, proyek pembangunan Rumah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malra itu bersumber dari APBD 2006 Rp 1,3 miliar.

Dan proyek ini telah dikerjakan pada 2006 lalu, namun pencairan anggaran baru dilakukan pada 2009 sehingga merekqa mencurigai proyek tersebut sarat korupsi.

Pantauan Koran ini di gedung Kejati Maluku kemarin menerangkan, dalam aksinya para pendemo yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Anti Koroupsi atau GEMA ini mempertanyakan sejauhmana perkembangan kasus korupsi proytek Rumdis DKP Malra 2006 Rp 1,3 miliar tersebut.

Para pendemo berorasi secara bergantian tak lain menuntut Kejati Maluku menuntaskan kasus tersebut.

Sekitar satu jam lebih berorasi para pendemo kemudian diterima oleh Aisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Benny Santoso.

Dalam tatap muka bersama pendemo Aipidsus mengatakan, kasus yang dituntut tersebut sudah dihentikan lantaran tidak cukup bukti.

Aspidsus mengaku, soal audit kerugian Negara di proyek pembangunan Rumah Dinas DKP Malra itu telah ada pengembalian kerugian keunganan Negara, sehingga kasus tersebut dihentikan.

“Kerugian negara di kasus ini Rp 31 juta dan sudah dikembalikan saat kasus diproses beberapa waktu lalu,” katanya.

Usai mendengar penjelasan Aspidsus Kejati Maluku tersebut, sekitar pukul 13.00 WIT para pendemo kemudian meninggalkan gedung Kejati Maluku dengan tertib.

Sekedar diingat, dugaan korupsi di proyek pembangunan Rumdis DKP Malra pada 2006, dibuat kontrak induk dengan total biaya Rp 5 miliar terdiri dari pekerjaan tahun 2002/2003, 2004, 2005, Rp 1,3 miliar.

Untuk 2006 sesuai perencanaan dianggarkan Rp 4 miliar, tapi pihak Pemkab Malra menggunakan konsultan pembanding, dan angka yang diajukan oleh konsultan senilai Rp 3 miliar, sehingga mengakibatkan beberapa item pekerjaan dalam kontrak induk tidak dianggarkan.

Mantan Kepala Dinas DKP Malra Petrus Beruatwarin (Sekda Malkra,Red) kala diperiksa pihak Kejati Maluku pada 2011 lalu mengaku, pembangunan Kantor DKP Malra sejak 2002 berpedoman pada, Keppres Nomor 18 tahun 2000, UU Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, DIP tahun 2002 17 September 2002, berita acara hasil negosisasi dan evaluasi harga pekerjaan Nomor 07.2/08/PAN.Tend.2002, tanggal 6 Oktober 2002.

Selain itu, surat Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Malra tentang persetujuan penetapan harga rekanan penunjukkan langsung Nomor 602/SK/2002, tanggal 6 Oktober 2002, surat keputusan Pimpinan Proyek tentang penetapan harga dan rekanan Nomor 05/M.P-APBD/SK/X/2002 tanggal 9 Oktober 2002.

Selanjutnya diterbitkan kontrak dengan Nomor 33/I/APBD/SDPP.SPP-DPPW/2002 tanggal 11 Oktober 2002, volume 180 m2 dengan nilai kontrak Rp 320.501.00.

Selanjutnya 2007, selaku Kepala DKP kala itu dirinya tidak menganggarkan sisa pekerjaan sesuai isi kontrak tahun 2006, dengan dalih masih terdapat sisa pekerjaan minor yang belum diselesaikan lantaran ada laporan back up pekerjaan lebih oleh direksi, sehingga di 2007 yang tidak dianggarkan.

Berikut di 2008, PT. Beringin Graha Sejahtera melalui surat Nomor 10/PT.BGS/IX/2008 tanggal 10 Nopember 2008 perihal permohonan pembayaran sisa dana proyek pembangunan pembangunan Kantor DKP Malra kepada Kepala DKP, maka Bupati memerintahkan kepada Bawasda untuk melakukan audit terhadap pembangunan Kantor DKP yang saat ini menjadi Kantor Bupati Malra.

Hasil audit itu keluar dalam bentuk laporan hasil pemeriksan khusus tahun 2009 yang merekomendasikan kepada Bupati agar menginstrusikan kepada Kepala DKP agar membuat usulan anggaran terhadap pembangunan kantor DKP tahap IV, Rp 1.330.945.000, agar biayanya dapat ditampung di APBD perubahan tahun anggaran 2009 atau APBD tahun anggaran 2010 untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.

Setelah diakomodir oleh tim anggaran pemerintah daerah dalam rancangan perubahan APBD 2009, kemudian dilakukan pembahasan bersama DPRD.

Kala pembahasan Beruatwarin mengaku dirinya tidak berada di tempat, sehingga penjelasan teknis menyangkut penghitungan terhadap pekerjaan pembangunan Kantor DKP dipaparkan oleh Kepala Bawasda selanjutnya disepakati oleh DPRD sebagai hutan pemerintah.

Proses pencairan dilakukan sesuai PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pencairan anggaran langsung ke rekening rekanan.

Kasus ini ditangani mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M. Natsir Hamzah, atau kini menjabat Kejari Watampone - Provinsi Sulawesi Selatan, Majene. (MAS)

Posting Komentar untuk "Soal Korupsi Rumdis DKP Malra Rp 1.3 M, GEMA Demo Kejati Maluku"