Narkoba Kembali Jerat Narapidana Roy Tanamal
AMBON, INFO BARU-Narapidana rehabilitasi kasus narkoba, Roy Tanamal (36) kembali ditangkap oleh tim Direskrim Narkoba Polda Maluku Jumat, (18/10) sekitar pukul 20.00 Wit di salah satu karoke di Kota Ambon. Roy Tanamal, bos karoke Diva ini ditangkap untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 3 gram narkoba jenis shabu-shabu beserta tiga teman pramurya saat berpesta narkoba di salah satu karoke. Roy Tanamal beserta tiga pramurya tidak bisa berkutik saat polisi menggerebek. Kini keempat pelaku sudah berada di ruang tahanan Direskrim Narkoba Polda Maluku di Mangga Dua.
Terkait hal tersebut saat wartawan Info Baru mengkonfirmasi kebenaran dengan Direskrim Narkoba Polda Maluku, Kombes Gagah Suseno menghindar dengan alasan sibuk.
“Sabar dulu. Untuk sementara saya sedang sibuk, sebentar lagi nanti saya hubungi,” ungkap Gagah Suseno saat menjawab wartawan Info Baru kemarin, sekitar pukul 14.00 Wit.
Selain itu, Suseno menambahkan, akan mengirim rilis, namun hingga berita ini diturunkan janji perwira tiga bunga melati tersebut tidak ada. “Saya akan melakukan rilis berita,” singkatnya.
Untuk diketahui sebelumnya Roy Tanamal ditangkap dalam kasus narkoba jenis shabu-shabu pada hari Senin 14 Januari 2013 Roy Tanamal beserta dua orang pramurya dengan inisial E (32) dan S (28) ditangkap dikawasan Waehaong.
Dalam penggerebekan Tim Direskrim Narkoba Polda Maluku berhasil mendapat dua paket narkoba jenis Shabu-sabu di tangan ketiga tersangka di kost-kosan milik salah satu tersangka.
Ironisnya dalam putusan persidangan hakim bukannya memutuskan hukuman pidana penjara, namun memutuskan merehabilitasi Roy Tanamal di RS Nania, namun putusan hakim tidak dijalankan oleh Roy Tanamal, dirinya memilih berkeliaran di luar untuk bebas mengkonsumsi narkoba jenis shabu tersebut.
Dirinya dengan kemampuan financial yang cukup banyak bisa membayar penyidik kepolisian di Direskrim Narkoba Polda Maluku maupun hakim di Pengadilan Negeri Ambon, bagaimana tidak Roy Tanamal yang secara nyatanya memiliki dua paket narkoba jenis shabu-sabu yang seharusnya menjalani hukuman di Penjara, malah diberikan kebebasan untuk berobat di RS Nania.
Nyatanya, Roy Tanamal tidak menjalankan putusan hakim untuk menjalankan rehabilitasi, namun Roy Tanamal tetap saja berkeliaran di luar, guna mengkonsumsi narkoba, hal ini disebabkan fugsi pengawasan dari Kejati Maluku, Hakim serta pihak kepolisian tidak ada, sehingga tersangka berkeliaran mengkonsumsi shabu-shabu. Karena fungsi rehabilitasi narkoba merupakan sebuah tindakan represif yang dilakukan bagi pencandu narkoba.
Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada narapidana Roy Tanamal korban dari penyalahgunaan narkoba untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan.
Selain untuk memulihkan, rehabilitasi juga sebagai pengobatan atau perawatan bagi para pecandu narkotika, agar para pecandu dapat sembuh dari kecanduannya terhadap narkotika, namun jika hal ini Roy Tanamal tidak dilaksanakan dengan baik, hal tersebut akan dilakukan kembali, mengingat kondisinya yang sangat kritis terhadap penyalahgunaan narkoba. (SAT)
Posting Komentar untuk "Narkoba Kembali Jerat Narapidana Roy Tanamal "