Plt Direktur RS Al Fatah Diperiksa Sebagai Tersangka
AMBON, INFO BARU - Plt Rumah Sakit Al Fatah Ambon, Dr. Amelia Riski Pelu akhirnya diperiksa penyikik Reskrim Polres Pulau Ambon dan PP Lease atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mona Rumata, Rabu (16/10) sekitar pukul 10.00 Wit.
“Hari Rabu kemarin penyidik sudah memeriksa Dr. Amelia Riski Pelu sebagai tersangka atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap korban Mona Rumata,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ambon AKP Agung Tribawanto kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.
Mantan Kapolsek Namlea ini mengatakan, walaupun sudah diperiksa sebagai tersangka, namun pelaku tidak ditahan. Pelaku akan dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
“Kami tidak menahan tersangka, karena dijerat dengan pasal 335 dan 310 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” jelasnya.
Untuk diketahui Plt Direktur Rumah Sakit Al Fatah, dr. Amelia Riski Pelu dan suaminya Aulia Waliulu akhirnya dipolisikan bawahnya Mona Rumata. Dilaporkannya Amelia Riski Pelu lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap korban.
Plt Direktur RS Alfatah dilaporkan, Jumat, 4 Oktober sekitar pukul 12.00 WIT. Mona Rumata kepada wartawan di Kantor Polres Ambon kemarin mengatakan, pelaku sangat tidak profesional dan arogan. Apalagi kalau marah pelaku selalu mengaitkan keluarga dalam pekerjaan. Selain pencemaran nama baik, Mona Rumata juga melaporkan tindakan pelaku karena telah mencemarkan nama baiknya.
"Saya melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan serta pengancaman yang dilakukan oleh Plt Direktur dan suaminya terhadap saya," tuturnya.
Bentuk pengancaman yang dilakukan suami direktur RS Alfatah lanjut dia, berupa ancaman pemukulan. Ancaman ini kata Mona Rumata, dilakukan karena dirinya selalu memprotes kebijakan direktur yang tidak betul.
"Saya memprotes kebijakan tersebut dan direktur melakukan langkah-langkah anarkis untuk menyelesaikan masalah. Tidak ada jalan temu saya laporkan ke kepolisian. Saya juga diancam sama suaminya," terang dia.
Dia menambahkan, selain laporan pencemaran nama baik, Mona Rumata juga mengancam akan melaporkan dugaan praktej ilegal kedokteran yang dilakukan direktur.
"Sudah saya proses hukum. Sekarang menunggu pemeriksaan di bagian reskrim ini. Setelah itu saya juga akan lapor direktur terkait praktek ilegal kedokteran karena tidak memiliki STR,” ancam Rumata.
Disinggung kalau nantinya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban mengatakan kasus ini sudah diserahkan ke kuasa hukumya. "Kita serahkan ke kuasa hukum,” singkat dia. (SAT)
Posting Komentar untuk "Plt Direktur RS Al Fatah Diperiksa Sebagai Tersangka"