Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kerap Dituding Dalangi UUDP, Assagaff Angkat Bicara

Kasipenkum Kejati: Kasus Itu Masih Bergulir

Gubernur Maluku, Said Assagaff.
AMBON, INFO BARU--Gubernur Maluku, Said Assagaff akhirnya angkat bicara terkait sejumlah tudingan miring yang dilontarkan pihak tertentu kepadanya, bahwa ada keterlibatannya dan dialah yang mesti bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyalagunaan Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) dengan tersangka mantan bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Maluku, Lodewick Bremer.

“Jika apa yang dituduhkan itu benar adanya, bahwa saya terlibat dalam kasus tersebut, maka saat persidangan dulu, saya pasti sudah dipanggil sebagai saksi,” tandas Assagaff kepada sejumlah wartawan di kantor Gubernur, Selasa (16/9).

Assagaff menilai, tidak ada kerugian Negara dalam kasus tersebut. Karena berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saat kasus itu mulai diproses pada tahun 2007 lalu, sama sekali tidak ditemukan adanya pelanggaran apapun terkait penyalagunaan anggaran. Hanya saja karena kasus tersebut sudah masuk ranah hukum, maka semua persoalan hukum termasuk kasus UUDP, harus dikembalikan kepada aparat penegak hukum untuk menanganinya.

“Saat persidangan di pengadilan negeri Ambon, saksi ahlinya adalah pihak BPKP. Disana BPKP menyebutkan, tidak ada kerugian Negara sedikitpun. Hanya saja Karena pihak kejaksaan saat itu sudah terlanjut meningkatkan tahapan kasus ini ke penyidikan, padahal sebenarnya dalam kasus ini tidak terdapat kerugain Negara, makanya majelis Hakim pengadilan Negeri Ambon memutuskan pak Bremer tidak bersalah,” ujarnya.

Dari keputusan pengadilan negeri Ambon tersebut, lanjut Assagaff, jaksa kemudian mengajukan banding. Namun, dalam prosesnya jaksa tidak melampirkan beberapa berkas penting sehingga pihak Mahkamah Agung (MA) menjadikannya sebagai pintu masuk untuk menelah secara lebih dalam kasus UUDP. 

Dia lantas menuturkan, persoalan tersebut berawal ketika ada kebutuhan anggaran secara mendadak dari 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti yang disebut dalam pemberitaan. Saat itu alokasi anggaran untuk kebutuhan operasional yang berasal dari APBD, SK-nya belum ditandatangani oleh Gubernur Maluku yang saat itu masih dijabat Karel Albert Ralahalu.

Disaat yang sama, 18 SKPD yang ada harus membayar berbagai tunggakan biaya, seperti tagihan telepon, listrik, Air dan sejumlah kebutuhan biaya operasioanl dinas lainnya. Untuk memenuhinya, pimpinan-pimpinan SKPD lantas meminta bantuan melalui pengambilan panjar ke Mantan Bendahara Setda Maluku yang ditersangkakan tersebut.

“Beliau (Bremer-red) langsung memenuhi keluhan dinas-dinas dimaksud. Uang yang dipinjamkan itu selanjutnya tidak lagi dikembalikan ke Pak Bremer secara langsung, tetapi dikembalikan ke rekening milik Pemda di bank Maluku. Proses seperti itu dibenarkan oleh aturan di instansi pemerintah manapun dan bukan saja di Maluku, tetapi diseluruh Indonesia menghendaki demikian,” sebutnya.

Assagaff mengungkapkan, saat kasus tersebut sedang diproses, semua kepala-kepala dinas telah dipanggil ke Kejaksaan untuk dimintai keterangannya terkait apakah uang tersebut dipinjam atau tidak. “Mereka membenarkan itu, langsung disertai dengan bukti nomor rekening dan kwitansi pengembalian uang di bank Maluku.” Terangnya.

Dia begitu Optimis bahwa Lodick Bremer tidak bersalah. “Lagi-lagi saya menilai Pak Odik itu tidak salah, karena saya tahu seperti apa karakter dan kepribadian beliau. Hanya saja terkait kasus ini, ada yang sengaja mau menghancurkan reputasi Pak Odik. Satu hal lagi yang membuat saya begitu yakin bahwa pak odik itu tidak bersalah, karena berdasarkan hasil audit BPK tidak ditemukan ada kerugian Negara dalam kasus tersebut, dan itu terungkap langsung dalam fakta persidangan,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Boby Palapia saat ditanyai seputar hiruk pikuk kasus UUDP mengatakan, proses penanganan hukum pada kasus tersebut masih terus bergulir. “Kasus ini masih bergulir. Kenapa, karena putusan dari MA menyatakan pak Loodik terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun. Hanya saja belum ada salinan putusan dari MA secara lengkap,” ujar Palapia.

Dikatakan, sampai saat ini pihak kejaksaan belum memiliki salinan putusan MA. Salinan itu merupakan acuan penting untuk mengetahui dalil-dalil apa yang dipakai pihak MA dalam putusan, sehingga Bremer dinyatakan bersalah.

“jaksa belum mengetahui dalil-dalil yang ditetapkan dalam putusan itu apa saja, sehingga Pak Bremer dinyatakan bersalah. Melalui salinan itulah maka kita baru bisa tindak lanjuti secara hukum. Disitu akan dilihat bagaimana hubungan antara pasal 55 KUHP dengan turut sertanya seperti apa, Pak Lodik sebagai apa dan bagaimana, semuanya itu terdapat dalam salinan putusan. Kalau salinannya sudah ada,maka informasi terkait apa yang menyebabkan pak bremer dijatuhi putusan bersalah itu akan ditindak lanjuti sebelum kami melakukan eksekusi,” tuturnya.

Pihak kejaksaan tidak langsung menindaklanjuti keputusan MA untuk mengeksekusi Bremer karena berdasarkan kehendak pasal 270 KUHP.   

Terkait ngototnya sejumlah kalangan yang menginginkan Assagaff harus segera diperiksa kejaksaan, Palapia mengatakan, sistem kerja korps adiyaksa tersebut tidak berdasarkan asumsi atau opini seperti yang diharapkan khalayak umum. Namun, penanganan kasus harus berdasarkan alat bukti.

“Kalau ada teman-teman diluar sana terus ngotot meminta pihak kejaksaan segera memproses pihak lain selain Pak Bremer, untuk diketahui kami Korps Kejaksaan kerja bukan berdasarkan asumsi-asumsi atau opini seperti yang mereka sampaikan. Semua cara kerja kami berdasarkan bukti. Dengan bukti yang ada baru bisa ditingkatkan arah kasus ke tahapan yang lain. Artinya fakta yang dikemukakan harus disesuaikan dengan alat bukti, Sehingga kita bias memutuskan bahwa orang ini bertanggung jawab dan patut untuk diproses hokum,” tandasnya.

Menurutnya, Jaksa harus mendalami kasus berdasarkan alat bukti, ketika alat bukti mengisaratkan sesorang terlibat maka jaksa baru bisa melakukan peningkatan penyelidikan. “Yang pastinya jaksa akan melihat persoalan tersebut dikemudian apa bila ada alat bukti yang kuat, maka sudah pasti akan ada pengembangan kasus setelah salinan itu dilihat,” kata Palapia. (R0L)