Kasus UMMT DPRD, Tenggelam di Kejati Maluku

AMBON, INFO BARU--Salah satu Pegiat Anti Korupsi Maluku Akbar kepada Info Baru di Ambon, Minggu (21/9) meminta Kejati Maluku segera memuntaskan kasus dugaana korupsi.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi anggaran Uang Makan Minum Tamu (UMMT) DPRD Provinsi Maluku periode 2009-2014 hingga kini karam atau tenggelam di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurutnya, kasus ini sudah ditangani Kejati Maluku hingga sekarang juga lamanya tidak lagi diproses jaksa.
Pasalnya, kasus yang pernah ditangani mantan Kepala Seksi Intelijen Lucky Kubela itu awalnya diusut lancar. Tapi, pasca pindahnya Kubela ke negeri Mutiara Hitam (Papua), kemudian kasus tersebut kini tidak lagi diusut oleh pihak Kejati Maluku.
Menurutnya, dugaan korupsi di Balai Rakyat Provinsi Maluku itu, lantaran UMMT yang seharusnya dipergunakan pihak kesekretariatan di DPRD Provinsi Maluku, melayani masyarakat yang berkunjung ke gedung rakyat tersebut. Lucunya anggaran UMMT Rp 1 miliar lebih itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Selain itu, anggaran Rp 1 miliaran lebih diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bahkan fiktif atau diduga dimanfaatkan oleh para anggota DPRD Maluku termasuk pihak di Kesektariatan DPRD Provinsi Maluku.
Dikatakan, kasus dugaan tipikor UMMT DPRD Provinsi Maluku itu tidak lagi diusut alias karam di kantor Kejati Maluku.
Kasus ini semasa Kejati Maluku dinahkodai Effendi Harahap SH (mantan Kajati Maluku) proses pengusatannya lancar, giliran Harahap digantikan Anton Y.P Hutabarat (Kajati Maluku sekarang), kasus dugaan korupsi UMMT DPRD Provinsi Maluku yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku tidak lagi diusut jaksa.
Jika indikasi itu mengarah kepada unsure pidana korupsi di anggaran UMMT tersebut, secara pribadi maupun selaku Ketua DPRD Provinsi Maluku, ia tetap mendukung langkah Kejati Maluku, untuk membongkar dugaan penyelewengan UMMT di DPRD provinsi Maluku tersebut.
Diketahui, dugaan UMMT DPRD Provinsi Maluku itu, setiap tahun dikucurkan dan ditengarai kuat juga terjadi penggelembungan UMMT setiap tahun terjadi. Dalam laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu medio 2011 silam, gubernur sendiri memberikan support kepada pihak Kejati Maluku untuk mengusut kasus ini.
UMMT itu nyaris disetiap tahun dialokasikan. Anggaran UMMT tersebut telah diaudit oleh Badang Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku. Namun hingga kini, audit BPKP itu sendiri hingga kini belum juga dikantongi pihak Kejati Maluku, alias masih mengendap di meja lembaga auditor keuangan negara perwakilan Maluku tersebut.
Padahal peruntukan anggaran Rp1 miliar lebih ini, untuk rakyat yang bertamu di Balai Rakyat Maluku. Anggaran UMMT yang semestinya digunakan untuk melayani rakyat itu, Sayangnya dugaan kuat, UMMT itu bukannya digunakan untuk melayani rakyat, namun dikonsumsi sendiri oleh 44 anggota DPRD Provinsi Maluku.
Jumlah 44 orang anggota dewan provinsi Maluku tiap tahun menghabiskan Rp1 miliar lebih, hanya untuk persoalan perut (makan dan minum). Dan penggunaan UMMT tersebut tanpa dipertanggungjawabkan secara jelas oleh pihak DPRD Provinsi Maluku sendiri. (MAS)