Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

AMBON, INFO BARU--Anggota Satuan Reskrim Polres pulau Ambon RABU (2/7) sekitar pukul 01.30 WIT, menangkap tiga pelaku pencuraian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Ahuru Negeri/Desa Batu Merah kecamatan Sirimau Ambon.
Tiga pelaku curanmor yang ditangkap tersebut masing-masing dengan inisial, FY (22) warga Kebun Cengkeh, RL (16) warga Arbes dan R (15) warga Arbes.
Demikian kata Kasat Resimen Kriminal (Reskrim) Polres Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease AKP Agung Tribawanto kepada Info Baru di ruang kerjanya, Rabu (2/7).
Lanjutnya, bersamaan dengan penagkapan tiga pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit Motor yang diduga diperoleh para pelaku dari hasil pencurian.
Menurut Agung, barang bukti yang diamankan itu ditemukan dua Motor berplat nomor polisi sementara lainnya tidak memiliki plat nomor polisi.
“Dari penagkapan tiga orang pelaku polisi berhasil mengamankan empat unit Motor masing-masing bermerek, Yamaha Jupiter MX warna Biru Hitam tanpa dilengkapi nomor polisi, Yamaha Mio Sporti warna Hitam dengan nomor Polisi DE 6719 AL, Yamaha Mio Sporti warna Hitam bernomor Polisi DE 5346 AP dan Motor Yamaha Mio berwarna hitam tanpa dilengkapi nomor Polisi,” urainya.
Dalam melancarkan aksinya, kata Agung, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor diberbagai tempat di kota Ambon. Diantaranya kawasan Terminal Mardika, Gong perdamaian, kawasan Gunung Nona, Bere-Bere, kawasan Latuhalat dan Passo.
Setelah ditanya mengenai jumlah motor yang dicuri, lanjut Agung, tiga pelaku itu mengakui motor hasil curian selama ini sudah sekitar 26 unit dan telah dibawa keluar pulau Ambon, yakni ke pulau Seram.
“Tiga orang pelaku sering beraksi di berbagai tempat di kota Ambon dan setelah berhasil mendapatkan Motor curian, para pelaku ini langsung membawa hasil curian tersebut ke pulau Seram. Dari pengakuan pelaku, sudah 26 unit motor yang mereka curi. Untuk sementara anggota Buser masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” ujar Agung. (ROS)