Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

JPU Tuntut Kepala BLH Buru 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jino Talakua, kepada wartawan di Ambon, Selasa (15/4) menyatakan, terkait kasus Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Yusdi Latuconsina, yang didakwa melakukan korupsi anggaran pengadaan alat ukur BLH senilai Rp 700 juta dituntut 1 tahun 6 bulan  penjara oleh JPU.

Menurut Talaku, JPU telah meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon untuk menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan (1,6) tahun penjara kepada terdakwa Yusdi Latuconsina karena terbukti melakukan korupsi.

Dikatakan, proyek tersebut diduga fiktif lantara sejulah item pengadaan barangnya tidak jelas serta telah merugikan negara mencapai Rp 619 juta.

Terdakwa Yusdi Latoconsina itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 01 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dimana barang yang sudah menjadi milik negara tidak bisa dipindahkan serta UU tipikor.

Bahkan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Hengky Hendrajaja, dihadapanm majelis hakim terdakwa mengaku telah melakukan penyerahan barang berupa alat-alat ukur milik BLH.

Padahal yang seharusnya melakukan pekerjaan ini adalah pihak kontraktor dengan modal kepercayaan untuk dilunasi.

Selain itu terdakwa Yusdi, dalam kasus ini masih ada pihak lain yang dijadikan terdakwa yakni Direkrur CV. Elam Vita, Said Agil Boften selaku rekanan yang telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Sementara itu, dalam kasus ini yang belum tersentuh proses hukum adalah Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), La Ode Adam.

Terdakwa sendiri mengaku tidak tahu ada perjanjian rahasia antara kontraktor dengan PPTK agar anggaran proyek yang dicairkan ke rekening kontraktor akan diberikan dalam bentuk pinjaman kepada PPTK.

Anggaran itu dicairkan ke rekening kontraktor atas permintaan PPTK dalam bulan Desember 2010 sebesar Rp 600 juta, namun tidak ada kegiatan pengadaan barang dari distributor, sehingga Kepala BLH melakukan permintaan secara langsung ke distributor di Pulau Jawa.

Persidangan kemudian ditunda hingga sepekan mendatang yakni dengan agenda pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa. (MAS)

Posting Komentar untuk "JPU Tuntut Kepala BLH Buru 1,5 Tahun Penjara"