Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kepala KUA Saparua La Mudzakir Makan Gaji Buta

Kepala KUA Saparua La Mudzakir Makan Gaji Buta (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Negeri (Kabid PPN), Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Siri Sori Islam (IPPMASSI) Ambon, Lutfi Kaplale, kepada Info Baru di Ambon, Kamis (9/10) mengecam, La Mudzakir selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saparua, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Maluku Tengah.

Pasalnya, sudah tiga bulan lamanya, Kepala Kantor Urusan Agama, kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah itu, terkesan hanya makan gaji buta.  Karena sudah tiga bulan yang bersangkutan tidak bertugas atau meninggalkan tanggungawabnya selaku abdi Negara tanpa dilandasi alasan yang jelas.

Akibatnya, warga Negeri Siri Sori Islam dan Negeri Kulur, di kecamatan Saparua kabupaten Maluku Tengah yang hendak berurusan di kantor setempat, kini lumpuh total.

“Tidak pantas selaku abdi Negara La Mudzakir hanya makan gaji buta tanpa menjalankan tugas selaku PNS. Ini bukti nyata oknum La Mudzakir selaku PNS lingkup Kankemenag kabupaten Maluku Tengah tidak loyal terhadap lembaganya, masyarakat, Bangsa dan Negara,” kecamnya.

Menurutnya, lantaran sudah tiga bulan La Mudzakir tidak menajalankan tuags di Kantor Urusan Agama Saparua, akibatnya merepotkan warga Negeri Siri Sori Islam maupun warga Negeri Kulur.

Dikemukakan, warga di dua negeri yang hendak berurusan di KUA Saparua tidak bisa dilakukan atau tertunda hingga sekarang, lantaran sang Kepala KUA Saparua itu belum juga nongol dikantornya.

Sudah tidak berkantor selama tiga bulan, lanjutnya, La Mudzakir juga menutup Kantor Urusan Agama Saparua, yang berada di negeri Siri Sori Islam tersebut.

“Kantor Urusan Agama Saparua di Negeri Siri Sori Islam itu juga ditutup oleh La Mudzakir. Akibatnya, warga yang hendak mengurus surat nikah dan lain-lain di KUA Saparua sudah tiga bulan terkendala atau lumpuh. Baik warga Siri Sori Islam maupun warga Negeri Kulur hingga sekarang masih menunggu yang bersangkutan. Tapi sampai sekarang La Mudzakir belum juga masuk kantor,” paparnya.

Selain itu sikap apatis La Mudzakir dimana tidak bertugas selama tiga bulan tanpa alasan yang jelas, yang bersangakutan turut merepotkan warga Negri Siri Sori Islam maupun warga Kulur. Pasalnya, warga di dua negeri itu harus mengeluarkan biaya hanya untuk mengurus surat nikah dan lain-lain, dengan cara menyeberang ke Negeri Tulehu kecamatan Salahutu di rumah atau tempat tinggal, Kepala Kantor Urusan Agama Saparua itu.

“La Mudzakir tidak berkantor di Saparua. Dia menjadikan rumahnya di Tulehu, sebagai kantor. Padahal ada kantor yang disediakan pemerintah untuk yang bersangkutan menjalankan tugas. Tapi, sudah tiga bulan La Mudzakir kabur dari tempat tugas tanpa alasan yang jelas,” bebernya.

Menurut Lutfi, tindakan La Mudzakir itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dijelaskan, sesuai ketentuan PP 53 bagi setiap PNS yang melanggar ketentuan dimaksud, misalnya tidak menjalankan tugas tanpa alasan yang jelas bisa mendapat teguran keras bahkan sangsi keras berupa pemecatan dari status PNS-nya.

Merujuk PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Lutfi menegaskan, PP 53 itu sudah ditabrak oleh Kepala KUA Saparua, La Mudzakir.

Sehingga Lutfi menyatakan, wajib bagi pihak Kankemenag Maluku Tengah maupun Badan Pertimbangan Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku segera mengevaluasi sekaligus memberikan sanksi keras terhadap La Mudzakir (Kepala KUA Kecamtan Saparua).

“Karena La Mudzakir sudah tiga bulan tidak menjalankan tugas tanpa alasan yang yang jelas. Otomatis dia melaggar sumpah dan janji PNS serta jabtannya selaku KUA Saparua. Bahkan, La Mudzakir juga tidak taat dan tidak setia kepada Negara, termasuk menghalangi bahkan merugikan masyarakat di kecamatan Saparua. Karena tidak melayani masyarakat sesuai tufoksi yang telah diamanatkan dalam PP 53 tahun 2010,” tegasnya. (MAS)