Dugaan Tipikor Melilit Bupati Buru Selatan

AMBON, INFO BARU--Belum tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui proyek pengadaan anakan rumput laut merugikan negara ratusan juta rupiah, yang hingga kini masih diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kini mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kabupaten Buru Selatan, Tagop Soetrisno Sudarsono Soulissa diduga tersandera sejumlah kasus dugaan tipikor kala ia menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Bursel 2009.
Dugaan korupsi yang kini melilit Bupati Bursel itu berikut dibeberkan oleh Ketua Umum Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Maluku, Alwi Rumadan, kepada pers di Ambon, Sabtu (11/10).
Diungkapkan, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Maluku tahun 2009 terdapat sejumlah proyek yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Terutama dimasa Tagop Soedarsono Soulissa ketika menjabat Kepala Bappeda, kabupaten Buru Selatan.
Menurutnya, potensi korupsi misalnya ditemukan melalui penambahan (duplikasi) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2009, mencapai Rp 18 miliar.
’’Dari total nilai (Rp 18 miliar) itu, sekitar Rp 2,4 miliar lebih (Rp 2.450.000.000) dianggarkan untuk Bappeda Buru Selatan untuk penambahan belanja modal,’’ bebernya lagi,” bebernya.
Diuraikan, belanja modal (BM) untuk Bappeda Buru Selatan, masing-masing terbagi dalam beberapa item pekerjaan. Pertama, Pembuatan Profil Investasi Daerah dengan nilai proyek (NP) Rp 6 miliar. Kedua, Pengadaan Buku Ekonomi dan Keuangan dengan NP Rp 600 juta. Ketiga, Pengadaan Buku Kepustakaan (Program Peningkatan Iklim Investasi) dengan NP Rp 650 juta dan keempat berupa Pengadaan Buku Kepustakaan (Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi) dengan NP Rp 600 juta.
Masih berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, bongkar Rumadan, terdapat selisih sebesar Rp 4,2 miliar lebih (Rp 4.296.445.000) antara mutasi asset tetap selama TA 2009 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
“Untuk Rp 4,2 miliar lebih, Rp 3,8 miliar dianggarkan untuk SKPD Bappeda, Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) untuk realisasi BM yang tidak dicatat sebagai asset tetap,’’ ulasnya.
Sejumlah item dari total Rp 3,8 miliar yang tidak dicatat sebagai asset tetap, diantaranya BM Pengadaan Buku Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dengan NP Rp 900 juta, BM Pengadaan Data Potensi Pertanian dan Kehutanan dengan NP Rp 250 juta, BM Pengadaan Master Plan dengan NP Rp 896 juta, BM Pembuatan Profil Investasi Daerah dengan NP Rp 600 juta, BM Pengadaan Buku Kebutuhan dan Konsumsi Pangan Masyarakat dengan NP Rp 400 juta, BM Pengadaan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan NP Rp 250 juta dan BM Pengadaan Buku Ekonomi dan Keuangan dengan NP Rp 600 juta.
’’Dari sejumlah temuan itu, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera mengusut dan menangkap mantan Kepala Bappeda Buru Selatan yang kini menjabat Bupati Buru Selatan (Tagop Soetrisno Soedarsono) atas dugaan mark up, duplikasi anggaran dan mega korupsi yang dilakukan sejak tahun 2009 hingga saat ini,’’ desaknya. (MAS)