Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Loloskan Vanath, Tatuhey Disogok Rp 2 Miliar

AMBON, INFO BARU -- Kinerja Ketua KPUD Maluku Idrus Tatuhey akhirnya terungkap. Tatuhey disinyalir menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari calon Gubernur Maluku Abdullah Vanath melalui tim sukses saat proses pendaftaran dulu.

Sumber Koran ini menyebutkan salah satu eksekutor Abdullah Vanath, pengusaha berinisial C diduga memberikan tips uang tunai guna meloloskan pasangan Abdullah Vanath -- Marthin Maspatila (DAMAI).

Dana sebesar Rp 2 miliar disinyalir menjadi pelicin Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tersebut, setelah yang bersangkutan tidak mendapatkan rekomendasi dari Partai Demokrat.

Informasi lain menyebutkan, tim pasangan Jacky Noya-Adam Latuconsina berencana melakukan hal yang sama, tetapi tidak berhasil lantaran uang sebesar Rp 2 miliar terlanjur cair duluan dari kubu Abdullah Vanath. Politik hukum yang kehilangan arah dan diperankan oleh Idrus Tatuhey ini akhirnya berdampak pada pelaksanaan Pemilukada Maluku yang amburadul jauh dari harapan warga masyarakat Maluku.   

Sebagai penyelenggara, Idrus Tatuhey cs di KPU Maluku gagal membangun sebuah proses politik yang sehat. Tidak mengherankan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada Ketua KPU Provinsi Maluku Jusuf Idrus Tatuhey.

Dia terbukti melanggar asas adil dan asas kepastian hukum pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013. Sanksi teguran tertulis tersebut disampaikan saat pembacaan Putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin 14, Selasa (25/6) lalu, oleh Ketua Majelis, Jimly Asshiddiqie, anggota majelis, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati.

Sementara empat (4) anggota dan satu sekretaris KPU Provinsi Maluku dinyatakan tidak terbukti melanggar asas adil dan asas kepastian hukum pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, masing-masing atas nama M. Nasir Rahawarin, Musa Latua Toekan, Neferson Hukunala, M.G. Lailossa, dan Arsyad Rahawarin tidak terbukti melanggar asas akuntabilitas dan asas tertib pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.

Sementara calon Gubernur Maluku pasangan independen Jacky Noya-Adam Latuconsina menggugat KPU Maluku di PTUN Ambon sebelum dilakukan saat Pemilihan Umum Kepala Daerah Maluku mendekati hari pemungutan suara, 11 Juni 2013, Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon memutuskan penetapan kelima pasangan calon gubernur-wakil gubernur Maluku oleh Komisi Pemilihan Umum Maluku tidak sah.

Putusan ini dikeluarkan sebagai jawaban atas gugatan bakal calon gubernur-wakil gubernur dari jalur perseorangan, William B Noya dan Adam Latuconsina. Putusan dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Hellen Labobar dalam sidang putusan di PTUN Ambon, Rabu (5/6).

Selain memutuskan penetapan kelima pasangan calon tak sah, pihak tergugat dalam hal ini KPU Maluku dibawah pimpinan Idrus Tatuhey harus mencabut Surat Keputusan KPU Maluku No 16/Kpts/KPU-PROV-028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pilkada Maluku 2013, dan harus menerbitkan SK baru.

Dalam SK baru itu, pasangan William B Noya-Adam Latuconsina harus dimasukkan dan ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur, namun Tatuhey dengan arogansinya mengungkapkan PTUN Ambon tidak memiliki dasar hukum, sehingga banding di PTUN Makassar.

Namun PTUN Makassar kembali menolak gugatan KPUD Maluku dan menerima putusan PTUN Ambon dengan mengabulkan pasangan Jacky Noya-Adam Latuconsina pada perhelatan pilkada maluku, sayangnya Idrus Tatuhey untuk ketiga kalinya melakukan banding di Mahkamah Agung. (SAT)

Posting Komentar untuk "Loloskan Vanath, Tatuhey Disogok Rp 2 Miliar"