Ditkrimsus Resmi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di SBB
AMBON, INFO BARU -- Sepandai-padai tupai meloncat pasti jatuh juga. Pepatah kuno itu kini menerpa kontraktor Jemy dan Pantia Lelang Proyek Irigasi di Kecamatan Waetose Kecamatan Seram Barat, milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Seram Bagian Barat itu, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka korupsi lantaran proyek senilai Rp 1,3 miliar fiktif.
Informasi yang dihimpun Info Baru di lingkup Mapolda Maluku Sabtu (30/11) akhir pekan kemarin mengungkapkan, setelah marathon memeriksa sejumlah pihak di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kabupaten SBB, akhirnya penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Makuku berhasil menetapkan dua orang tersangka proyek irigasi milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten yang dipimpin Jakobus F. Puttileihalat tersebut.
Jemy dan Nelson ditetapkan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Maluku lantaran proyek senilai Rp 1,3 miliar di Kecamatan Seram Barat itu amburadul atau tidak dikerjakan tuntas dan dugaan kuat anggaran proyek ini fiktif.
Pasalnya, sesuai penyelidikan di lapangan dilakukan tim Ditkrimsus Polda Maluku yang selama lima hari (Minggu 24 Nopember 2013 hingga Jumat 29 Nopember 2013 berada di Kabupaten SBB, menemukan kejanggalan dalam proyek tersebut lantaran tidak dikerjakan sesuai peruntukannya.
Sehingga tim Ditkrimsus Polda Maluku menjadikan hasil temuan sebagai acuan atau bukti atas penyelewengan anggaran Negara dan menyimpulkan proyek tersebut gagal, sehingga penyidim menetapkan Jemy (kontraktor) dan Nelson selaku Panitia Lelang proyek irigasi Rp 1,3 miliar itu resmi menjadi tersangka.
Penetapan Jemy dan Nelson sebagai tersangka korupsi proyek irigasi Rp 1,3 mil;iar itu, dilakukan di Kabupaten SBB oleh tim Ditkrimsus Polda Maluku. usai menetapkan Jemy datim penyidik Ditkrimsus di Kabupaten SBB.
Usai menetapkan kedua tersangka itu, kemudian Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono, menarik pasukannya untuk kembali ke Markas pada Jumat 29 Nopember 2013, atau akhir pekan kemarin.
Kabranya, untuk pihak lain di tubuh Pemkab SBB, sebagiannya sudah masuk dalam calon tersangka pihak Ditkrimsus Polda Maluku, dan untuk pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di Markas Ditkrimsus Polda Maluku dalam waktu dekat.
Tim penyidik Ditkrimsus juga telah memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait lingkup Pemkab SBB, atas dugaan penggelapan gaji kekurangan milik 229 PNS SBB TMT 1 Januari 2011 senilai Rp 8,3 miliar.
Kabarnya Rp 8,3 miliar dari APBN itu bukannya diberikan kepada 229 PNS TMT 2011 golongan II dan golongan III, tapi disiasati oleh pihak Pemkab SBB dalam hal ini, Bendahara Kesekretariatan Pemkab SBB, Rafael Kombo, dan Sekda Kabupaten SBB, Mansur Tuharea anggaran menggiurkan itu, dipakai untuk membayar honor 200-an tenaga honorer/kontrak di SBB.
Sejumlah kejanggalan atas belanja gaji kekurangan PNS TMT 2011 itu menjurus ke potensi korupsi atau penyalahgunaan anggaran juga telah dikantongi tim penyidik Ditkrimsus Polda Maluku.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak berkompeten yang mengetahui proyek fisik maupun nonfisik lingkup Kabupaten SBB yang dalam implementasinya bermotif korupsi, juga akan berlanjut di Markas Ditkrimsus Polda Maluku di kawasan Mangga Dua Atas, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Mereka yang akan diperiksa masing-masing, selain pegawai, Sekda kabupaten SBB Mansur Tuharea, Bendahara Kesekretariatan Pemkab SBB, Rafael kombo, Plt Kepala Dinas PU Kabupaten SBB, Reymond Semuel Puttileihalat, Kepala Dinas Kelautan Perikanan, Edi Riry, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten SBB, Ny. Low Puttileihalat.
Kabar lain yang diperoleh Koran ini di lingkup Polda Maluku juga menuturkan, hasil temuan lapangan serta keterangan dari sejumlah pihak terkait lingkup Pemkab SBB telah diperoeh tim Ditkrimsus Polda Maluku kaitannya dengan sejumlah kasus dugaan korupsi lingkup Kabupaten SBB.
Dugaan korupsi yang menggurita di lingkup Pemkab SBB yang juga berhasil dibongkar tim penyidik Ditkrimsus Polda Maluku hampir sepekan di kabupaten SBB juga berhasil membongkar dugaan korupsi melalui proyek jumbo milik Dinas PU kabupaten SBB yakni pembangunan kantor bupati dan kantor DPRD SBB yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah.
Kini sejumlah bahan atau data di kaitannya dengan dua proyek tersebut, juga telah dikantongi penyidik Ditkrimsus Polda Maluku, lantaran di dua proyek tersebut beraromakan korupsi. (MAS)
Posting Komentar untuk "Ditkrimsus Resmi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di SBB"