Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kasus Illegal Logging, Dishut SBB Belum Tindaklanjuti Surat Dishut Provinsi

Kayu Hasil Illegal Logging di Kabupaten SBB (Foto: SAT).
AMBON, INFO BARU--Hingga kini Kepala Dinas Kehutanan Kaupaten Seram Bagian Barat (SBB) belum menindaklanjuti surat yang dikirim Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, untuk mengusut tuntas kasus penebangan kayu (illegal logging) di Dusun Manintamahu Desa Kaibobu Kecamatan Seram Baram Barat.

“Senin 14 April 2014 kami sudah menyurati Dinas Kehutanan Kabupaten SBB untuk membuat tim guna mengusut penebangan di Dati Manitamanhu dan sekitar 80 M3 kayu Besi yang berada di Tanjung Tapan Desa Kaibobu,” kata Kabid Pembina Hutan, Dinas Provinsi Maluku, Sandy Luhulima menajawab Info Baru melalui telepon, kemarin.

Terkait surat tersebut ia berharap Dinas Kehutanan SBB secepatnya membuat tim, untuk kemudian dilaporkan kepada Dinas Kehutanan provinsi Maluku terkait informasi temuan kayu sebanyak 80 M3 di pinggir Tanjung Tapan yang kuat dugaan asalnya dari penebangan liar.

“Surat yang kami kirim itu hingga kini belum ada laporan dari Dinas Kehutanan SBB. Surat tersebut tujuan untuk menecek informasi penebangan kayu di hutan Dusun Manitamahu dan temuan kayu besi sekitar 80 M3 di tanjung Tapan tersebut,” ujarnya.

Surat yang dikirim Dinas Kehutanan tidak ditindaklanjuti Dinas Kehutanan Kabupaten SBB, diduga lantaran penebangan kayu tesebut melibatkan pegawai di Dinas Kehutanan SBB, sehingga hingga belum juga diusut.

Bagaimana tidak, kayu yang diduga milik salah satu anggota Polda Maluku, AKP Edy Tethol itu dari hasil penebangan kayu di Dati Maningtamahu juga melibatkan pegawai dinas Kehutanan Kabupaten SBB, karena surat kuasa penebangan yang dimiliki Edi tethol seperti yang dikatakan Ambo Pulileihalat.

Penebangan kayu itu bukan untuk dipakai secara pribadi tapi dimanfaatkan untuk bisnis Illegal logging di Kabupaten SBB yang kian marak.

Pasalnya, sejak kasus ini mencuta Dinas Kehutanan Kabupaten SBB belum pernah menangkap tersangka penebang kayu secara illegal, padahal banyak kayu yang ditebang oleh warga di Kabupaten SBB secara illegal.

Diketahui, keterlibatan oknum anggota polisi Polda Maluku dalam kasus dugaan pemalakan kayu di Tanjung Tapan terkuat, setelah adik kandung Bupati SBB, Ambo Putileihalat menyangkal, kalau kayu sebanyak 80 m3 itu bukan miliknya.

“Kayu itu bukan milik saya, kayu itu adalah milik Edy Tethol, karena kuasa keluarga Manintamahu untuk menebang kayu di Dati Manintamahu, diberikan kepada Edy Tethol,” ungkap Putileihalat saat dikonfirmasi melalui telephone selulernya kemarin.

Ambo mengatakan, Ibu Kandung AKP. Edy Tethol adalah salah satu keturunan dari ahli waris keluarga Manintamahu di Desa Kaibobu. “Saya tidak punya urusan dengan hal itu, karena merupakan dati pusaka keluarga Manintamahu dan Ibu dari Edy Tethol,” katanya.

Putileihalat juga mengatakan, penebangan kayu di Tanjung Tapan, Desa Kaibobu masuk kawasan Hak Pengguna Lain (HPL), sehingga boleh ditebang, selagi ada izin dari ahli waris.

Namun jika ingin diketahui apakah hutan tersebut masuk HPL, dirinya menyarankan untuk menanyakan di Dinas Kehutanan,” Menurut saya penebangan kayu tersebut masuk areal HPL, tapi yang jelasnya nanti tanyakan saja di Dinas Kehutanan,” saranya.

Tindakan yang dilakukan okum anggota Polda Maluku ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dalam pasal 12 menjelaskan, tidak boleh malakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai izin pemanfaatan hutan.

UU itu selanjutnya menjelaskan, tidak boleh memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkat, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin. Kemudian membawa alat-alat yang tidak lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon didalam kawasan huta, tanpa izin pejabat yang berwewenang.

Sementara dalam pasal 13 menjelaskan, penebang pohon di kawasan hutan secara tidak sah dengan radius 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. Ironisnya penebang pohon di Tanjung Tapan yang diduga dilakukan Edy Tethol tidak jauh dari tepi pantai, yang banyak tumbuhi pohon mangrove.

Selain itu, di daerah tersebut terdapat anak sungai yang jaraknya tidak jauh dari areal penebangan kayu di tanjung Tapan. hal ini sangat bertentangan dengan UU Nomor 18 tahun 2013, dimana jarak anak sungai dengan lokasi penebang pohon hanya berkisar 50 meter, baik dari sisi kanan maupun kiri. (SAT)