Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tanam Ganja di Kamar, Pengelola Hotel Wijaya di Tangkap

Pengelola Hotel Wijaya I melakukan jumpa pers setelah Polisi menemukan pohon ganja yang ditanam di salah satu kamar hotel tersebut (Foto: SAT).
AMBON, INFO BARU--Pengelola Hotel Wijaya I (Y) yang menetap di Kota Ambon harus meringkuk di dalam balik jeruji besa (penjara) Dirnarkoba Polda Maluku, buntut diketahui menanam sebanyak 32 pohon ganja di lantai 5 kamar hotel  bernomor 514 berukuran sekitar 5 x 6 M3.

“Dalam penggerebekan menemukan barang bukti 32 pohon ganja setinggi 30 sampai 1 meter di dalam pot bunga. tersangka sengaja ditanam dalam kamar hotel Wijaya I,  pada hari minggu (20/4) sekitar pukul 00.30 Wit,” ujar Dierktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Polisi M. Gagah Suseno kepada wartawan di kantornya kemarin.

Menurut Suseno, polisi menemukan kebun ganda didalam kamar hotel Wijaya I itu setelah polisi mendapatkan informasi tentang kebun ganda dari masyarakat . Suseno mengatakan hampir seminggu, polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut.

“Informasi yang kami terima dari hampir seminggu, kemudian, kami melakukan pengembangan, dan benar, pada hari Minggu kemarin kami melakukan penggerebekan, kemudian menangkap pengelola hotel (Y) guna dimintai keterangan,” jelasnya.

Selain menemukan pohon ganja, penggerebekan yang dipimpin Kasubid II Direktorat kriminal Narkoba Polda Maluku, AKBP Jhon. J. Uniplaita, SH dan anggotanya berhasil menyita barang bukti sekiter 30 gram ganja kering.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku menanam sendiri pohon ganja untuk konsumsi sendiri, karena tersangka sudah merupakan pengguna narkoba berjenis ganja itu sudah tinggi (sakau).

“Menurut pengakuan tersangka, pohon ganja itu ditanaminya untuk konsumsi sendiri. Dirinya beranggapan jika membeli dari luar harganya mahal. Makanya mempunyai inisiatif untuk menanam sendiri di dalam hotel miliknya itu,” ujar Suseno mengutip keterangan tersangka.

Perwira dengan pangkat tiga bunga melati ini mengemukakan tersangka mengkonsumsi narkoba hampir 10 tahun.

Untuk mengkonsumsi ganja setiap hari  tersangka menyulap kamar hotel menjadi kebun ganja, dengan diatur sedemikain rupa hingga tanaman haram itu bisa tumbuh dengan subur meski dalam kamar hotel.

“Tersangka sangat lihai dalam memelihara pohon ganja di dalam kamar. Mulai dari cara menanam, memelihara, menggunakan pupuk, hingga mengatur suhu udara dalam kamar, menyerupai daerah layaknya tanaman ganja tumbuh,” bebernya.

Lanjut Suseno, dalam interogasi tersangka mengakui, hampir setahun lebih menanam pohon ganja itu di kamarnya dan sudah sekitar dua kali melakukan panen di kebun pribadinya yang berjarak waktu 3-4 bulan sekali panen.

Hasil penen tersebut dipakai sendiri mengingat tersangka sudah masuk dalam katagori madat ganja alias sakau.

Penemuan pohon ganja ini menurut Suseno, baru pertama kali terjadi di Maluku dengan kapasitas yang sangat banyak. “Temuan ini baru pertama di Ambon. Dimana tersangka sangat pintar dalam menanam pohon ganja di dalam kamar hotel. Mulai suhunya diatur sedemikian rupa seperti habitat tumbuhan ganja di luar. Dari suhu udara, pupuk media tanamanpun dicampur sedemikian serta proses perawatan benar-benar dilakukan secara teliti, hingga tumbuhan tersebut bisa tumbuh dengan subur,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan (2), Undang-undang Narkoba apalagi menanam, sama saja memproduksi narkoba jenis lain dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (SAT)