Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hari Ini Kesimpulan MK, Esok DKPP Sidang Tatuhey Cs

Sidang di MK (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melanjutkan sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku tahun 2013 putaran kedua, Senin (27/1) Hari ini dengan agenda kesimpulan.

Informasi yang dihimpun Info Baru Jumat (24/1) akhir pekan kemarin menerangkan, sidang akan dilanjutakan pada pukul 14.00 WIB atau pukul 16.00 WIT.

Kesimpulan yang akan dilakukan Majelis Hakim MK-RI sejak pokok perkara bernomor 4/PHPU.D-XII/2014 dengan Pemohon Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitela (DAMAI) itu, agenda terakhir yakni pembuktian dan keterangan saksi Pemohon dan Termohon termasuk pihak terkait yang telah berakhir pada Jumat (24/1) lalu.

Pasca Majelis Hakim MK-RI menyimpulkan semua keterangan dan pembuktian baik dari Pemohon dan Termohon termasuk pihak terkait, sekitar tiga hari kemudian barulah perkara bernomor 4/PHPU.D-XII/2014 itu diputuskan atau penetuan siapa pemenang perkara dimaksud.

Untuk sidang dengan agenda kesimpula hari ini akan dipimpin langsung Ketua MK-RI Hamdan Zoelva (Hakim Ketua) dan masing-masing Hakim Anggota, Moh. Alim, Anwar Usman, A. Fadil Sumadi dan Patrialis Akbar.

Informasi lain yang diperoleh Koran ini kemarin, selain sidang untuk kesimpulan PHPU pilkada Maluku 2013 putaran kedua tersebut juga dibarengi dengan perkara nomor 5/PHPU.D-XII/2014 PHPU pilkada Maluku tahun 2013 dengan Pemohon William B Jacky Noya-Adam Latuconsiana.

Untuk perkara ini, di perpsidangan yang digelar Jumat (24/1) pekan kemarin, DR. Maruar Siahaan SH,MH (mantan Hakim MK-RI), hadir selaku saksi ahli untuk Pemohon Jacky-Adam.

Dihadapan Majelis Maruarar menyatakan, KPUD Provinsi Maluku sudah inkonstitusional lantaran tidak mengikutsertakan Jacky Noya – Adam Latuconsina sebagai kontestan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk berkompetisi di pilkada Maluku 2013 dengan kandidat lainnya.

Sementara itu, dari aduan para kuasa hukum pemohon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI), menyebutkan Ketua KPUD Maluku Jusuf Idrus Tatuhey dan rekan-rekannya, telah inkonstitusional. Bahkan Tatuhey dan kawan-kawan dalam pildaka Maluku 2013 diduga kuat telah berpihak untuk memenangakan salah satu pasangan pasangan Cagub-Cawagub Maluku di pesta politik lima tahunan tersebut.

Informasi yang berhasil di himpun Info Baru kemarin menerangkan, terkait masalah tersebut, DKPP-RI telah memberitahukan kalau akan memproses Tatuhey dan kawan-kawan pada Selasa (28/1) atau esok.

Agenda sidang untuk mengadili Tatuhey Cs, yang akan digelar Selasa 28 Januari 2014 atau esok, langsung di gedung DKPP-RI, di Jakarta.

Kabarnya, Tatuhey dan kawan-kawan bakal dipecat sama halnya yang telah dilakukan DKPP-RI terhadap KPUD Kabupaten SBT dan Panwas kabupaten SBT yang telah dipecat atas dugaan kecurangan melalui pelaksanaan pilkada putaran pertama 2013 lalu.

Bahkan Pemohon sendiri telah memiliki bukti basah maupun bukti kering atas ketidak profesionalnya KPU provinsi Maluku dalam pelaksanaan pilkada Maluku.

Adalah Pemohon Jacky-Ada yang bakalan mengkanvaskan langkah Tatuhey dan kawan-kawan yang selama ini dinilai tidak professional lantaran memiliki kepentingan tertentu dalam pilkada Maluku 2013 dengan kandidat lain.(MAS)

Posting Komentar untuk "Hari Ini Kesimpulan MK, Esok DKPP Sidang Tatuhey Cs "