Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

867 Perusahan di Ambon Terdaftar di BPJS

AMBON, INFO BARU-- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon Adser Lamba, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (28/1) menyatakan sebanyak 867 perusahaan di Kota Ambon telah terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

Menurut hasil pengawasan sejak 2013 ada 867 perusahaan di Ambon telah mendaftarkan diri dalam program BPJS, namun kurang lebih 200 lebih perusahaan yang telah mengambil berkas namun belum mengembalikannya.

Lamba mengaku, pihaknya menindak 200 perusahaan yang belum mengembalikan berkas tersebut sesuai kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami telah melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan. Tapi hingga kini mereka belum mengembalikan berkas. Seluruh upaya ini dilakukan agar target kita untuk meningkatkan jumlah perusahaan peserta BPJS akan bertambah menjadi 300 perusahan pada 2014," katanya.

Upaya pengawasan dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya pekerja.

Pasalnya, setiap perusahaan di Ambon mempunyai kewajiban mengikutsertakan dan mendaftarkan tenaga kerja atau karyawannya dalam program BPJS untuk mendapatkan perlindungan kerja," terangnya.

Lamba juga mengaku, sebelumnya pengawasan dilakukan hanya satu minggu sekali, namun untuk 2014 ini akan ditingkatkan menjadi satu minggu tiga kali.

Lanjutnya, pasca pengawasan berasama pihaknya akan melanjutkan dengan pemanggilan kepada perusahaan yang tidak menaati peraturan.

Menurut dia, program BPJS ketenagakerjaan penting bagi karyawan guna mendapatkan perlindungan dasar meliputi empat program diantaranya, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK).

Lanjutnya, sesuai isyarat Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang tenaga kerja, wajib untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS.

Selain itu, persyaratan dan tata cara kepesertaan program Jamsostek yang dilebur menjadi BPJS dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang menyebutkan, pengusaha yang mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan.

"Sesuai aturan semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawan pada program jaminan sosial. Kita akan terus melakukan pengawasan agar semua tenaga kerja dapat didaftar ke BPJS," ujarnya. (RIN)

Posting Komentar untuk "867 Perusahan di Ambon Terdaftar di BPJS "