Banyak yang “Haus” Jabatan Gubernur

AMBON, INFO BARU--Koordinator PAPA, Bartholumeus Diaz mengatakan, banyak pejabat di Maluku yang “Haus” kekuasaan. Hal ini disampaikan menyusul ada sejumlah pihak yang mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelantikan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Said Assagaf-Zeth Sahuburua.
Menurutnya, karena keserakahan akan adanya sosok pimpinan baru (Gubernur-red), banyak pejabat birokrasi, pakar hukum dan stakholder kemudian mengabaikan persoalan hukum yang hingga kini belum tertuntaskan.
“Ada pihak pensiunan birokrasi maupun birokarsi yang masih berdinas, bahkan tim kuasa hukum menginginkan adanya SK untuk pelantikan. Saya menyangkan hal ini, karena semestinya mereka menghargai proses hukum yang saat ini tengah berlangsung,” sindirnya.
Dia menegaskan, kejujuran dan keadilan harus ditegahkan. Masyarakat Maluku, karena hingga kini masyarakat belum menemukan satu model demokrasi yang ideal. Faling fatalnya lagi, sikap politik DPRD Maluku.
“Putusan Pengadilan PT. TUN Makassar terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dari jalur independen, Jacky Noya-Adam Latuconsina, mempunyai kekuatan hukum tetap (ingkrah), sehingga semua pihak dituntut untuk menghargai persoalan hukum tersebut,” jelasnya.
Perlu dingat, putusan pengadilan PT. TUN Makassar adalah bagian yang tidak terpisahkan, dan merupakan suatu kesatuan dari sengketa hukum, penyelenggaraan Pemilukada Maluku yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku.
“Saya melihat DPRD Maluku salah memanfaatkan kebijakan mereka. Misalnya terkait surat yang dikirim ke Mendagri beberapa waktu lalu. Surat tersebut harus dibijaki berdasarkan keputusan mufakat, bukan atas pribadi-pribadi, sejujurnya hal ini sangat mencederai lembaga wakil rakyat itu,” tuturnya.
Katanya, laporan KPUD itu ditujukan kepada DPRD sebagai lembaga, bukan kepada anggota atau pimpinan DPRD. Begitupun Pemerintah Provinsi Maluku.
“Sebagai pimpinan di daerah, harus melaporkan berbagai perkara Pilkada yang hingga kini masih mengisahkan persoalan hukum. Putusan PT. TUN Makassar itu incrah, jadi harus diproses secara bersama,” tegasnya.
Katanya, semua pihak harus tunduk dan patuh terhadap dua keputusan hukum, tidak hanya patuh terhadap putusan MK, karena PT. TUN Makassar adalah lembaga hukum yang punya kekuatan hukum juga.
“Ini ironis, sebuah lembaga besar dengan instrumen hukum lengkap tapi tidak diakui, bahkan putusan itu dianggap tidak punya makna apa-apa, kalau seperti itu, lantas kenapa lembaga tersebut dibentuk,” tanya Diaz.
Ia juga menilai, pengacara KPUD dan pasangan SETIA sangat meremehkan putusan PT. TUN Makassar. Dirinya tidak tauh, apakah mereka buta hukum atau tidak.
“Semua pihak harus memahami sengketa Pilkada Maluku. Kita harus jujur dan tidak boleh memaksakan pelantikan SETIA, karena banyak persoalan hukum yang belum dituntaskan. Sebenarnya ada apa dengan Pak Idrus Tatuhey, kok dia tidak menghargai putusan PT. TUN Makassar samasekali,” ujarnya.
Katanya, meski sudah kalah berulang-ulang kali di PT. TUN Makassar, namun Tatuhey masih saja beralibi. Dia menegaskan, Tatuhey tidak hormat dan paham terhadap hukum, buktinya setelah yang bersangkutan kala di PT. TUN Makassar tidak ada proses eksekusi.
“Ya kalau Pak Tatuhey mengerti tentang hukum, kenapa dia masih saja keras kepala. Saya bilang dia tidak mengerti hukum karena, sudah ikut proses di PT. TUN Makassar, tapi tidak tauh tata caranya,” cetusnya.
Dikatakan, PAPA tidak akan bosan dalam menyuarakan hal ini. Pihaknya, tidak akan diam setelah ada keadilan dalam proses dimaksud. Jadi selama masih ada ketidakadailan disitu, maka disitu juga ada PAPA.
Ditambahkan, Maluku adalah negeri Raja Para Diraja, sehingga kejujuran itu sangat penting dan perluh diindahkan. Dalam aturan adat harus menghormati hukum-hukumnya. “Semua pihak dan pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku harus jujur terkait persoalan ini,” kuncinya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Banyak yang “Haus” Jabatan Gubernur"