DKPP Resmi Putuskan Sidang Etik KPU-Bawaslu Maluku

AMBON, INFO BARU--Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) Selasa (18/2) kemarin akhirnya menetapkan sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik yang diperankan KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku saat pilkada Maluku 2013 lalu.
Informasi yang dihimpun Info Baru kemarin menerangkan perkara dimaksud telah ditetapkan Majelis Hakim DKPP melalui rapat pleno yang di gelar secara tertutup di kantor DKPP-RI, di Bilangan Thamrin No. 14 Jakarta, Selasa (18/2).
Sesuai informasi yang diperoleh Koran ini kemarin, DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi keras terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku lantaran diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu khususnya pada Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Maluku 2013.
Namun belum diketahui secara pasti apakah penetapan sanksi tegas yang diberikan DKPP terhadap KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku itu berupa pemecatan secara tidak terhormat atau tidak.
Pasalnya, pasca penetapan sidang etik kemarin, terkait putusan berupa sanksi keras yang dijatuhkan Majelis DKPP terhadap KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku itu baru akan resmi dipublikasikan tiga hari ke depan atau terhitungan sejak ditetapkan Selasa (18/2).
Sesuai hasil pantauan Koran ini selama sidang etik digelar oleh DKPP, sejumlah fakta menyangkut pelanggaran etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku saat pilkada Maluku 2013 lalu sudah terungkap sebelumnya dalam persidangan.
Apalagi sejumlah bukti dari pihak para pengadu ke DKPP selama persidangan tak satupun dibantah oleh KPU maupun Bawaslu provinsi Maluku, termasuk ketidaktaatan KPU Maluku-Bawaslu Provinsi Maluku terhadap putusan PTUN.
Dalam konteks sidang etik tindakan Ketua KPU Maluku jusuf Idrus Tatuhey dan para anggotanya, dikategorigakan adalah bentuk pelanggaran asas penyelenggara pemilu. Yakni asas kepastian hukum yang menyebabkan ketidakpastian hukum pada pilkada Maluku.
Bukti pelanggaran KPU Maluku di pilkada Maluku 2013 terungkap di persidangan yakni pada 5 Juni 2013 ketika putusan PTUN Ambon memenangkan Jacky-Adam, KPU Maluku menerbitkan surat perihal pemberitahuan kepada calon gubernur-Cawagub Maluku dari pasangan independen Wiliam B Noya-Adam Latuconsina meminta supaya mempersiapkan tim di lapangan. Apalagi Pemberitahuan tersebut KPU Maluku mengaku akan memverifikasi di lapangan.
Hal inipun tidak bisa dibantah oleh Ketua KPU dan para anggotanya termasuk Bawaslu Maluku selama sidang etik digelar di DKPP.
Sehingga tidak membantah sejumlah pelanggaran termasuk tidak taatnya KPU terhadap hukum, dapat diartikan kalau dalam sidang etik di DKPP tersebut, bentuk pengakuan KPU Maluku terhadap putusan PTUN sehingga wajib melaksanakan keputusan PTUN dimaksud.
Meski KPU Maluku tetap melaksanakan pilkada Maluku putaran 11 Juni 2013, tapi fakta hukum saat ini mengatakan lain dan tidak bisa dibantah, kalau putusan PTUN Ambon tanggal 5 Juni 2013 telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach sekaligus membatalkan Keputusan KPU Maluku terkait penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku 2013.
Sementara itu, hasil pleno penetapan atau putusan DKPP yang masih dirahasiakan ituy, akan direkomendasikan DKPP masing-masing ke KPU dan Bawaslu Pusat, Mendagri, Kapolri, KPK Sesneg termasuk Presiden RI Susilo Bambang Syudhoyono sesuai UU dan Peraturan Hukum Beracara DKPP Pasal 35 ayat 2.
Sehingga sanksi pemecatan secara tidak hormat bakal dijatuhkan DKPP terhadap Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey dan para anggotanya termasuk Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Dumas Manery Cs.
Hal tersebut bisa dirujuk dengan keterangan Prof Dr Sadli Israg yang dihadirkan KPU Provinsi Maluku dalam sidang etik tersebut namun hal itu kecolongan bagi KPU Maluku sendiri.
Pasalnya Sadli Israg pernah menjadi saksi ahli untuk pasangan Cagub-Cwagub Maluku Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa (Tulus), dan Jacky-William B Noya-Adam Latuconsina kala sengketa PHPU Pilkada Maluku putaran pertama 2013 lalu, di Mahkamah Konstitusi-RI.
Pengacara dari pengadu atau pihak BOB-ARIF langsung meminta Prof Sadli Israg harus konsisten karena pada persidangan di MK-RI sebelumnya, justru Sadli Israg pernah mengaku KPU Provinsi Maluku telah keliru terkait penetapan pasangan Cagub-Cawagub Maluku sebelum Pilkada Maluku 2013 digelar.
Di sidang etik DKPP, Sadli Israg tidak konsisten dengan argumennya seperti yang disampaikannya saat sidang PHPU Pilkada Maluku 2013 di MK-RI.
Dihadapan Majelis Hakim DKPP, Sadli Israg hanya diam dan tidak bisa menjawab pertanyaan Semy Sapasuru selaku pengacara atau pengadu dari BOB-ARIF.
Bahkana seluruh pendapat saksi ahli KPU Provinsi Maluku itu, justru dimentahkan di hadapan majelis hakim DKPP.
Pasalnya, sejumlah kecurangan yang dilakukan KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku penetapan Cagub-Cawagub Maluku hingga pilkada 2013 dalam prosesnya bertabur masalah.
Kuat dugaan KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku turut bermain untuk memenangkan salah satu pasangan Cagub-Cawab Maluku dalam hal ini Said Assagaf-Zeth Sahuburua (SETIA).
Diketahui, ada dua surat yang dikeluarkan KPU Maluku pada hari dan tanggal yang sama 9 Desember 2013. Faktanya, KPU mengeluarkan surat NO. 709 dan pada poin 4 tertuilis jelas KPU Provinsi Maluku telah mengabaikan putusan PTUN dan tetap melaksanakan pilkada putaran kedua. Celakanya lagi, pada 9 Desember 2013 KPUD juga mengeluarkan surat No. 711 yang pada bagian B poin 10, tertulis jelas KPU provinsi Maluku sendiri masih menanyakan pihak MA tentang kepastian hukum terkait putusan PTUN.
dan atau dalam isi surat No. 711 KPU provinsi Maluku itu, justru telah mengakui tidak ada kepastian hukum sehingga KPU Maluku menyurati MA-RI untuk menanyakan kepastian hukum soal perkara Jacky-Adam. Atas dasar itu pihak pengadu diantaranya, Bob-Arif, Jacky-Adam dan dari masyarakat Maluku, Husni Putuhena dan Majid Latuconsina menyatakan, pelaksanaan pilkada Maluku putaran kedua 2013 tidak memiliki dasar hukum yang pasti, lantaran KPU Maluku sendiri masih menanyakan pihak MA tentang putusan PTUN.
Pasalnya, sejak awal sesuai aduan perkara Adam Latuconsina, seharusnya Idrus Tatuhey bisa dipecat, lantaran dua kali telah mendapat teguran keras. Namun karena hakim telah masuk angin sehingga Idrus Tatuhey terus bebas dan eksis menduduki jabatan Ketua KPU Provinsi Maluku. Untuk kali ketiganya Idrus Tatuhey dank kawan-kawan diperhadapkan dengan sidang etik di DKPP. (SAT)
Posting Komentar untuk "DKPP Resmi Putuskan Sidang Etik KPU-Bawaslu Maluku"