Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

GP Anshor Kecam Kepala BPN Kota Ambon

AMBON, INFO BARU--Wakil Ketua GP Anshor, Faisal Marasabessy mengecam keras aksi mafia tanah yang dilakukan Kepala Badan Pertahanan Negara (BPN) Kota Ambon, Alexius Anaktototy.

Aksi penipuan sertifikat dilingkup BPN Kota, yang diduga melibatkan Said Mudzakir Assagaf salah satu anggota DPRD Maluku dari Partai PKS ini berjalan mulus. Aksi tersebut telah mengeluarkan ratusan sertifikat ganda.

“Ini adalah tindakan penipuan yang dilakukan oknum pegawai BPN. Akibat sertifikat palsu itu, salah satu tanah milik warga menjadi hak Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PKS Maluku,” tuding Marasabessy.

Marasabessy mengatakan, terlepas dari kesalahan BPN Kota Ambon, Assagaf selaku wakil rakyat mestinya melindungi rakyatnya, bukan balik menindasnya.

“Sertifikat yang dimiliki itu tidak sah, karena BPN Kota Ambon telah mengeluarkan ratusan sertifikat ganda. Pak Assagaf semestinya tidak menggunakan sertifikat itu untuk memperlancar kebutuhan DPW PKS,” cetusnya.

Dia mengatakan, Sertifikat milik Assagaf itu baru dikeluarkan BPN Tahun 2010, sementara sertifikat milik La Saini dikeluarkan sejak awal tahun 1980. “Kalau memang itu adalah hak orang lain, lantas kenapa Pak Assagaf tetap bersih keras untuk mendirikan Kantor DPW PKS,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya menegaskan kepada kepala BPN Kota Ambon, Ferry Soukotta untuk membatalkan sertifikat No. 1464 milik Assagaf yang dinilai syarat menipulasi.

“Kami menegaskan kepada pimpinan BPN Kota Ambon yang baru untuk tidak melanjutkan kinerja mantan Kepala BPN yang amburadul itu. Pak Ferry harus mencoret sertifikat Assagaf,” pintahnya.

Untuk diketahui, sebelumnya kepala BPN Ambon Ferry Soukotta akan menindaklanjuti dua sertifikat terhadap sebidang tanah milik La Saini dengan No sertifikat 789 tahun 1980 atas nama Sie Semy Yosieto.

“Ini kan  sebuah penipuan penerbitan sertifikat. Saya akan menelusuri kasus ini,” Jelas Kepala BPN Ambon Ferry Soukotta kepada Info Baru, belum lama ini.

Lanjut Soukotta, dari fisik sertifikat Nomor 1464, tidak tercantum nama milik Sie Semmy Yosieto. “Berarti ada dua sertifikat dalam satu objek. Ini penipuan terhadap dukumen negara,” tegas Soukotta.

Soukotta mengungkapkan, jika Assagaf mengakui haknya, maka sudah barang tentu dalam sertifikat itu tertera nama pemilik pertama (Sie Yosieto-red).

“Nama ahli waris pada sertifikat No, 789 tahun 1980 adalah Tji Ang Mey Lin, Sie Semmy Yosieto, Sie Hendry Yosieto, Sie Alberth Yosieto, Sie Gracia Natalia Yosieto, sementara nama Said Muzakir Assagaf tidak ada,” bebernya. 

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, dirinya akan mengkroscek kembali anak buahnya, terkait dokumen dua sertifikat yang diterbitkan BPN Kota Ambon, semasa kepemimpinan mantan Kepala Kantor BPN, Alexius Anaktototy.

“Ha ini bisa jadi ada dugaan keterlibatan pegawai BPN Kota Ambon,” kirahnya.

Lanjutnya, hal ini bisa dimanfaatkan petugas BPN maupun pemohon sertifikat. Sementara menyangkut bisa dikelaurkan sertifikat oleh BPN, kata  Anaktototy, tergantung permohonan terhadap tanah.

Ia mengaku, tetap melindungi pegawainya, namun dirinya menyarankan kepada petugas dilapangan agar bisa mengamankan data pengukuran tanah yang sudah dilengkapi hak sertifikat.

Hingga saat ini, ia tidak mengetahui asal usul lahirnya sertifikat milik Assagaf. “Saya juga tidak tauh. Yang jelasnya, tidak mungkin dua subjek ada pada satu objek, sehingga harus dilihat adminitrasinya. Kalau ada unsur pidana penipuan, maka urusannya adalah hukum,” pungkasnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "GP Anshor Kecam Kepala BPN Kota Ambon"