Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kasus Roy Tanamal Mandek di Polda Maluku

AMBON - Direskrim Umum Polda Maluku terkesan lamban mengusut kasus ancaman pembunuhan terhadap Hans Soetanto yang dilakukan Roy Tanamal salah satu pemilik karoke Diva. Kasus yang dilaporkan sejak hari Selasa tanggal 8 Januari lalu itu, hingga kini masih di bawah meja penyidik Direskrim Polda Maluku.
Direktur Eksekutif Moluccas Ekonomyc Reform Institute (MOERY) Tamat. R Talaohu, mempertanyakan kinerja Direskrim Umum Polda Maluku terkait kasus ancaman pembunuan yang dilakukan Roy Tanamal, salah satu pemilik Karoke Diva.
Menurut Talaohu, penyidik polda maluku terkesan memilah dalam penanganan kasus kriminal. Seharusnya penyidik di Polda Maluku harus menerapkan hukum yang sama kepada masyarakat.
Siapapun yang berbuat salah, kata Talaohu, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga jangan memandang pelaku Roy Tanamal adalah adalah salah satu bos besar karoke Diva, sehingga kasusnya didiamkan.
“Penyidik Direskrimum Polda Maluku harus menegakan hukum dimata orang itu adalah sama, jangan karena Roy Tanamal adalah pengusaha karoke Diva sehingga, penyidik tidak periksa Roy Tanamal guna mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan terhadap Hans Soetanto,” tegasnya.
Kondisi Maluku belakangan ini sudah membaik, untuk itu diharapkan semua tindakan yang bisa menimbulkan kekacauan di Maluku, seperti ancaman serta teror untuk segerah diusut agar Maluku tetap aman dan damai.
“Menciptakan stabilitas keamanan di Maluku, Kepolisian Polda Maluku harus berperan aktif dalam mengungkapkan, serta mengusut pelaku pengancaman yang berakibat terhadap orang banyak, agar hukum di Maluku berwibawah di mata masyarakat luas,” ujarnya.
Lambannya pemeriksaan kasus di Direskrim Polda Maluku, juga diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hasanudin Mukadar kepada Info Baru belum lama ini saat dikonfirmasi melalui telepon, tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut, karena penyidik tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada juru bicara Mapolda Maluku.
“Untuk kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan Roy Tanamal selama ini tidak ada laporan dari penyidik kepada saya terkait perkembangan kasus tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Mukaddar, dalam kasus ini penyidik Reskrim Polda Maluku sudah memeriksa empat orang sebagai saksi terkait kasus tersebut, namun sesuai tindakannya, Roy Tanamal akan dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait ancaman pembunuhan. (SAT)

Posting Komentar untuk "Kasus Roy Tanamal Mandek di Polda Maluku "