Gugat di PTUN Ambon, Pokja Siap-Siap Naik Sidang

AMBON, INFO BARU--Pokja Dinas PU Kabupaten Buru Selatan yang dipimpin Alexandeer Torry dalam waktu dekat akan menghadapi meja hijau di PTUN Ambon, pasalnya gugatan No.33/G/2/014/PTUN.ABN yang dilayangkan Kuasa Hukum PT. AJP, Made Rahman Marasabessy.
Sidang yang dilakukan di lantai II PTUN Ambon, Senin (13/10-red) merupakan sidang persiapan penyempurnaan gugatan, sementara pihak tergugat (Pokja Bursel-red) tidak Nampak hadir pada sidang tersebut.
“Hari ini merupakan sidang persiapan penyempurnaan gugatan, namun pihak tergugat (Pokja Bursel-red) tidak hadir,” ungkap Marasabessy kepada Info Baru usai sidang.
Baginya, sidang gugatan ini merupakan pertama dilakukan di PTUN Ambon. Untu itu dirinya berharap sidang ini secepatnya dilakukan untuk mengantisipasi ada gerakan yang tidak professional dari pemerintah Kabupaten Bursel untuk mengaburkan perkara ini.
“Saya mengharapkan dalam waktu dekat, proses persidangan segerah berjalan untuk mengantisipasi, ada gerakan yang dilakukan oleh pihak tidak professional dari pihak pemerintah daerah Kabupaten Bursel yang diutus seseorang yang beranggap bermasalah dalam masalah ini,” tegasnya.
Baginya, dalam kasus ini, masyarakat Desa Waetawa dan sekitarnya merasa dirugikan atas kinerja Pokja yang tidak profesional, jika proyek pemerintah ini tidak dilakukan oleh Pokja dibawah pimpinan Alexander Toory, maka proses ekonomi tidak bisa berjalan dengan baik.
Menyoal terkait rencana penujukan lansung yang akan dilakukan Pokja di Dinas PU Kabupaten Bursel. Dirinya berharap agar Pokja bekerja sesuai mekanisme, jika tidak maka ini sebuah kejahatan besar.
“Jika Pokja pertahankan penunjukan yang diberikan kepada orang yang tidak sesuai Kepres, maka ini sebuah kejahatan besar yang diduga diberikan Pemerintah Kabupaten Bursel,” tudingnya.
Untuk diketahui sebelumnya, kuasa hukum PT AJP secara resmi gugat secara perdata SK Nomor 07/PENG/PP/DPU-KBS/IX/2014 ke PTUN Ambon. Gugatan ini atas menipulasi Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Terpadu (ULP) Dinas Kabupaten Buru Selatan dalam proses tender proyek Jalan Ruas Waetawa-Tanjung Timbang.
“Kamis kemarin kami sudah memasukan gugatan perdata terhadap SK Nomor : 07/PENG/PP/DPU-KBS/IX/2014 ke PTUN Ambon. Gugatan tersebut untuk membatalkan putusan penetapan pemenang lelang PT Dirgantara Abadi dan PT Dharma Bakti Abadi,” ungkapnya, kepada Info Baru, Kamis pecan kemarin.
Baginya, jika panitia dengan dalil tidak hati-hati dalam pemberkasan dokumen penawaran dan sengaja memenangkan perusahan yang tidak memenuhi administrasi, maka ini sebuah penipuan besar yang dilakukan panitia lelang dibawah pimpinan Alexander Torry, karena melakukan dan melibatkan orang banyak dalam proses seleksi lelang.
Pembatalan proses lelang ini bukan atas pelanggaran rekanan, melainkan kesalahan Pokja Dinas PU Kabupaten Bursel dalam hal ini Panitia Tender dibawah pimpinan Alexander Torry.
“Jika ada kesalahan administrasi yang dilakukan panitia, maka harus dikembalikan kepada para peserta tender yang memenuhi syarat sesuai Perpres, malah melakukan pembatalan tender.
Untuk itu lanjut Marasabessy, secara resmi mengajukan hal tersebut kepada pihak PTUN Ambon untuk mempertahankan SK Nomor: 07/PENG/PP/DPU-KBS/IX/2014 agar digunakan kembali dan tidak ada proses pelelangan ulang.
Baginya, ini bukan persoalan ketidak hati-hatian pihak panitia, tetapi sengaja dilakukan panitia yakni menutupi kesalahan administrasi adanya keabsahan sertifikasi PT Dirgantara Abadi dan PT Dharma Bakti Abadi adalah bagian dari catatan administrasi penting.
“Dari awal pihak Panitia sudah mengetahui, ini kelihatan ada kesengajaan yang dilakukan panitia, dan ditemukan oleh pihak lain melalui sanggahan, maka ini dikatakan bahwa mereka kurang hati-hati, maka tidak ada alasan harus diproses ke PTUN.
Baginya, sebelumnya melakukan gugatan ke PTUN Ambon, pihaknya telah melakukan somasi kepada pihak pemerintah Kabupaten Buru Selatan dalam hal ini Pokja di Dinas PU Bursel dan mengakui bahwa ada suatu kesalahan administrasi yang dilakukan pihak Pokja dalam melakukan dan memproses penyelesaian tender.
“Setelah mengakui kesalahannya, pihak Pokja PU Bursel bukannya mengalihkan tender tersebut kepada orang-orang masuk dalam nominasi kelengkapan administrasi dengan baik dan benar sesuai Perpres, malah melakukan lelang ulang,” ucapnya.
Baginya, gugatan ini merupakan pertama dalam dunia Peradilan Perdata di Kota Ambon, karena bukan membatalkan SK, tetapi mempertahankan SK.
“Dalam kasus ini kami melakukan terobosan ke PTUN dalam hal membatalkan sebuah SK, tetapi meminta Hakim untuk mengembalikan dan mempertahankan SK Nomor: 07/PENG/PP/DPU-KBS/IX/2014,” akuinya.
Untuk itu terobosan ini lanjut dia, menjadi sebuah pembelajaran baru perusahan yang notabene menang dalam tender dengan cara tidak wajar yakni melakukan kerjasama dengan pihak Pokja.
“Karena pihak penitia kerjasama dengan kontraktor untuk dimenangkan perusahannya, mulai dari proses pendaftaran hingga proses pemenang lelang. Rekayasa dilakukan oleh orang yang benar paham akan proses peradilan di dunia tender,” tudingnya.
Dari kepandaian mereka miliki, membentuk dan mengelabui sesuatu, tetapi mereka rupanya lupa bahwa Peradilan TUN mempunyai hak untuk mempercepat proses lelang dengan merucu pada SK Nomor: 07/PENG/PP/DPU-KBS/IX/2014.
Alasan yang digunakan adalah mengembalikan SK Nomor: 07/PENG/PP/DPU-KBS/IX/2014 yang layak digunakan untuk menentukan siapa yang layak dari semua calon rekanan yang ikut dalam proses tender tersebut.
“Bilamana ada peserta lelang tidak memenuhi syarat memenangkan proyek tersebut, resikonya pihak Pokja harus mengembalikan kepada pihak yang memenuhi syarat pada pada proses lelang pertama yang tidak ada catat sesuai Kepres,” ujarnya. (SAT)