Rapor Merah Kinerja Halimun Saulatu Cs di DPRD
AMBON, INFO BARU - Kinerja Ketua Fraksi Partai Demokrat, Halimun Saulatu dan Komisi B DPRD Kabupaten Maluku Tengah dicap Rapor Merah.
Demikian hal tersebut disampaikan Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku LSM PUKAT, Fahri Asyathry, kepada Info Baru, Jumat (15/11) kemarin.
Menurut Fahri, Saulatu dan Komisi B DPRD Malteng mendapat rapor merah, lantaran dalam pengawasan dua kasus jumbo di Kabupaten Malteng tak dikawal hingga tuntas, dan diduga sengaja didiamkan oleh Saulatu dan Komisi B DPRD Malteng.
Ia menyebutkan, dua kasus yang di diamkan Saulatu dan Komisi B DPRD Malteng itu yakni, Kasus dugaan korupsi Rp 143 miliar untuk belanja Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Malteng melalui APBD dan DAU tahun anggaran 2007-2010.
Kemudian, kasus illegal logging yang dilakukan PT Albasid Pariangan Lestari yang ditengarai milik Ferry Tanaya, di Negeri Waraka dan Tananahu Kecamatan Teluk Elpaputih.
Fahri menuturkan, dua kasus tersebut awalnya getol disuarakan Halimun Saulatu dan Komisi B D DPRD Malteng, tapi kemudian hingga kini tidak lagi terdengar.
“Harusnya Halimun Saulatu dan Pansus yang dibentuk Komisi B DPRD Malteng itu, mempreasure Kejaksaan Tinggi Maluku segera menuntaskan kasus PNS Mateng yang fiktif itu. Aneh, setelah Pansus DPRD Malteng dipimpin Halimun Saulatu menemukan kejanggalan menyangkut manipulasi data PNS di Departemen Keuangan-RI di Jakarta, mengapa sekarang saudara Halimun dan Pansus diam, ada apa?,” tanya Fahri mengusik.
Ia menduga, ada ketidakberesan dengan Pansus DPRD Malteng di kasus dugaan korupsi melalui belanja PNS Malteng yang fiktif Rp 143 miliar tersebut.
Awalnya, Pansus getol mengungkap dan mempresure Kejati Maluku menuntaskan kasus belanja PNS Malteng dengan modus manipulasi/mendongkrak jumlah PNS Malteng tahun 2007 hingga 2010 di Depkeu-RI terebut, tapi kini Saulatu dan Pansus bungkam.
Apalagi, temuan Pansus yang telah dibuat dalam bentuk laporan telah diserahkan ke BPK untuk diaudit, menurut Fahri, mestinya Saulatu dan Pansus menanyakan ke BPK terkait kejanggalan belanja PNS Malteng yang sarat korupsi itu.
“Kendalanya dimana sehingga Halimun dan Pansus DPRD Malteng kini diam. Ini tanggung jawab Pansus dan Halimun Saulatu. Harusnya mempresure Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus ini karena berpotensi korupsi,” tandasnya.
Ia menduga, Pansus bentukan Komisi D DPRD Malteng itu sudah “masuk angin” (Disuap-red), sehingga kini para agen rakyat di DPRD Malteng itu tiba-tiba diam alias tutup mulut.
Fahri juga mengingatkan Kejati Maluku agar tidak menutupi kasus PNS Fiktif Malteng, lantaran berbagai data atau bahan yang bisa dijadikan alat bukti telah diperoleh penyidik, dan semestinya kasus ini Kejati Maluku menuntaskannya, agar para pejabat lingkup Pemkab Malteng yang terlibat secepatnya diadili di meja hijau.
“Kejaksaan juga harus segera memanggil Ketua Pansus DPRD Malteng Halimun Saulatu agar dimintai keterangannya. Karena Saulatu selaku Ketua Pansus, jelas yang bersangkutan lebih mengetahui dugaan korupsi jumbo dana belanja PNS Malteng tersebut,” tegasnya.
Menyangkut kasus pengolahan hutan di Waraka dan Tananahu oleh PT Albasid Pariangan Lestari, Fahri mendesak, agar Komisi B DPRD Malteng segera melaporkan kasus Illegal logging yang dilakukan perusahaan milik Ferry Tanaya itu, kepada aparat Kepolisian sehingga diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga meminta, Dinas Kehutanan Malteng segera mencabut izin pengolahan PT Albasid Pariangan Lestari di Waraka dan Tananahu Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Malteng tersebut.
“Mau tunggu apa lagi? aturan sudah jelas. Kalau pelanggaran pengolahan hutan misalnya illegal logging dan pemotongan kayu tidak sesauai aturan, maka wajib bagi perusaahaan membayar denda. Dan Komisi B harus melaporkan temuan mereka ke aparat penegak hukum agar pelaku dan perusahaan terkait diproses hukum. Bukan sebaliknya, Komisi B menjadikan temuan untuk target tertentu. Sehingga wajar kalau kami beri Rapor Merah bagi saudara Halimun Saulatu dan Komisi B DPRD Malteng,” kritiknya.
Jangan salah, kata Fahri, PUKAT memberi Rapor Merah kepada Halimun Saulatu dan Komisi B, lantaran selama ini Saulatu awalnya gencar mengumbar ke publik adanya temuan di Belanja PNS Malteng Rp 143 miliar, disusul kasus illegal logging. “Aneh kini Saulatu dan Komisi B DPRD Malteng itu akhirnya bungkam,” tandasnya. (MAS)
Posting Komentar untuk "Rapor Merah Kinerja Halimun Saulatu Cs di DPRD "