Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ijin Pendirian Madrasah Dialihkan ke Kemenag Provinsi

AMBON, INFO BARU--Pendirian Madrasah swasta kini mendapat restu dari Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, Prof. Dr Halik Latucomsina M.Ag kepada wartawan di Ambon kemarin.

Menurut Prof Halik, dalam surat edaran berisi kebijakan kementerian itu telah diisyaratkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional pendirian RA dan Madrasah MI,MTs, MAK dan pemberian Nomor Statatistik Madrasah (NSM) mulai 2014 dialihkan dari tingkat Kemenag kabupaten/kota ke Kemenang Provinsi Maluku yang dikeluarkan pada 27 Januari 2014.

Menyangkut kebijakan baru yang dikeluarkan pihak Kanwil ini kata Halik, menindaklanjuti SK Direktur Jenderal Pendidikan Agama RI, kaitannya dengan petunjuk teknis persyaratan pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Lanjutnya, surat sedaran itu dialamatkan kepada seluruh kepala kantor Kemenag kabupaten/ kota dan yayasan penyelenggara pendidikan Madrasah se provinsi Maluku menyebutkan kantor Kemenag kabupaten/kota memberikan rekomendasi kepada lembaga penyelenggara pendidikan Madrasah harus memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan pendirian Madrasah.

Dalilnya, sesuai ketentuan syarat adminstratif setiap lembaga pendidikan Madrasah swasta harus memiliki organisasi berbadan hukum, strtuktur organisasi dan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta mampu membiayai penyelenggaran pendidikan minimal selama satu tahun.

Lanjutnya, dalam persyaratan teknis juga diatur ketentuan meliputi kurikulum, rencana induk pengembangan madrasah, guru mata pelajaran minimal berpendidikan S1, calon Tata Usaha, memiliki lahan bersertifikat, bangunan yang parmanen dilengkapi dengan ruangan belajar, ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang tata usaha minimal dilengkapi dengan 1 unit komputer, kemudian memiliki koleksi buku mata seluruh mata pelajaran di madrasah serta sarana penunjang pembelajaran seperti toilet dan area bermain siswa.

Dalam edaran tersebut juga disinggung soal persyaratan kelayakan mendirikan madrasah yakni dokumen studi kelayakan meliputi tata ruang, demografis, ekologis prospek animo dalam pendaftaran, sosial budaya dan demografis serta mempunyai master plan pengembangan madrasah. Pihak kemenag juga menegskan dalam persyaratan bahwa penyelenggaraan pendidikan Madasah yang bersifat sosial yang tidak mengarah pada sifat untuk mencari keuntungan.

Lembaga pendidikan Madrasah yang selama ini masih menumpang pada lembaga pendidikan lain mulai tahun 2014 sangat tidak diperbolehkan jika masih ditemukan ada Madrasah yang menumpang di gedung sekolah lain maka pihak Kanwil Kemenag Provinsi Maluku tidak akan mengeluarkan, izin oprasional pendirian Madrasah.

"Harapannya, agar masyarakat yang ingin mendirikan lembaga pendidikan Madrasah harus memperhatikan petunjuk teknis pelaksanaan dan pesyaratan pendirian Madrasah sebagaimana telah diatur melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Agama RI, tetang petunjuk teknis persyaratan pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (MAS)

Posting Komentar untuk "Ijin Pendirian Madrasah Dialihkan ke Kemenag Provinsi"