Laporan Penyimpangan Retribusi belum Diterim
AMBON, INFO BARU--Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengaku belum menerima laporan dari Inspektorat Kota Ambon tentang penyimpangan retribusi yang dilakukan tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Saya belum terima laporan dari Inspektorat,” kata Walikota kepada Info Baru usai sosialisasi Kamtibmas, BJPS Kesehatan/Ketenagakerjaan dan administrasi kependudukan kepada RT/RW se Kota Ambon di Islamic Center, Rabu (29/1).
Kendati demikian Walikota menegaskan, akan menindak tegas SKPD yang melakukan penyimpangan terhadap retribusi karena telah merugikan daerah dan negara.
“Kalau sudah terima laporan akan saya pelajari baru akan diputusan apakah akan diteruskan ke kejaksaan atau tidak,” katanya.
Sesuai investigasi yang dilakukan Badan Inspektorat Kota Ambon, ditemukan tiga SKPD Lingkup Pemkot Ambon diduga melakukan penyimpangan dalam penarikan retribusi.
Menurut dia, tiga SKPD itu masing-masing Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Ambon, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Kantor Pemadam Kebakaran.
“Dari hasil investigasi Badan Inspektorat Kota Ambon, telah ditemukan penyimpangan anggaran retribusi yang dilakukan tiga SKPD,” kata sumber tersebut ungkap sumber terpercaya kepada wartawan seperti dilansir Koran ini edisi Selasa (28/1).
Investigasi yang dilakukan Badan Inspektorat Kota Ambon sejak Oktober -Desember 2013 di Dinas Perhubungan telah ditemukan dugaan penyimpangan penarikan retribusi lapak, Parkir Terminal, Jamban (WC) dua buah dalam terminal dan ijin trayek.
Menurut dia, hasil investigasi sudah disampaikan ke Walikota untuk melanjutkannya ke Sekretaris Kota agar diproses sesuai mekanisme.
Namun sumber tersebut tidak merincikan seara detail seberapa besar dana yang diselewengkan tiga SKPD tersebut. “Yang pasti Pemerintah Kota mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” bebernya.
Selain temuan di Dinas Perhubungan Kota Ambon Inspektorat juga menemukan penyimpangan retribusi sampah yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon.
“Sama dengan Dinas Perhubungan, dari temuan Inspektorat pada dinas kebersihan, terjadi kerugian daerah mencapai ratusan juta,” katanya.
Sedangkan pada Kantor Pemadam Kebakaran, lanjut Sumber, ditemukan penyimpangan pada retribusi pengisian tabung.
“Pada kantor Pemadam Kebakaran juga terjadi penyimpangan anggaran daerah ratusan juta,” ungkapnya.
Dia menambahkan, hasil investagasi Badan Inspektorat ini telah disampaikan kapada Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Kota Ambon untuk selanjutnya diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. “Untuk kebijaka selanjutnya merupakan kewenangan pimpinan di kota bertajuk Manise ini,” tandasnya. (RIN)
Posting Komentar untuk "Laporan Penyimpangan Retribusi belum Diterim"