Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemkot Berlakukan Sistem Pencabutan Pentil

AMBON, INFO BARU -- Pemerintah Kota Ambon Senin, (16/12) atau Hari ini memulai pemberlakuan sistem pencabutan pentil bagi kendaraan yang tidak taat aturan.

Kepada wartawan Asisten II Pemkot Ambon bidang Perekonomian dan Pembangunan Pieter Saimima di Balai Kota Ambon, Sabtu (14/12) akhir pekan keamrin mengatakan, pasca Peraturan WaliKota (Perwali) Nomor 17 tahun 2013 tentang tertib parkir kendaraan di tepi ruas jalan umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon telah menerapkan sistim pencabutan pentil.

Menurut Saimima, sistim pencabutan pentil bagi kendaraan roda dua yang parkir pada ruas jalan AY Patti akan dikenakan pencabutan pentil motor. “Kita mulai melakukan pencabutan pentil motor bagi pemilik kendaraan yang tidak indahkan Peraturan Wali Kota," katanya.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan roda dua yang melakukan aktivitas di Kota Ambon, agar dapat mentaati seluruh peraturan yang dikeluarkan Pemkot Ambon.

Dimana hal ini kata dia, untuk menunjang 5 program prioritas Pemkot Ambon yang didalamnya tentang tertib transportasi dan perparkiran di jalan umum.

“Saya ingin agar apa yang merupakan keputusan Walikota dan Wakil Walikota Ambon dapat ditaati semua masyarakat. Karena ini merupakan program prioritas Pemkot Ambon yakni Ambon tertib transportasi dan perparkiran," katanya.

Sembari meminta, agar pemilik kendaraan bermotor memperhatikan ruas jalan khusus untuk parkir kendaraan bermotor.

“Ruas jalan yang ditetapkan untuk kendaraan bermotor dan angkutan orang, yakni ruas jalan A.Y.Patty hingga jalan Piere Tanden. Sedangkan jalan Yos Sudarso ditetapkan kawasan parkir angkutan barang," katanya. (RIN)

Posting Komentar untuk "Pemkot Berlakukan Sistem Pencabutan Pentil"