Dugaan Belanja PNS Fiktif Malteng Masih Diusut
AMBON, INFO BARU--Kasus dugaan korupsi belanja pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2008-2010 Rp 143 Miliar yang diduga fiktif masih terus diusut atau penyelidikan masih sementara dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala Seksi penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejati Maluku Bobby Palapia saat dikonfirmasi Info Baru di ruang kerjanya Kamis (6/2) mengaku, terkait pengustan kasus dugaan korupsi belanja PNS Malteng itu masih terus diusut.
Menurut Palapia, kasus tersebut sementara masih dalam fase penyelidikan sehingga dirinya belum dapat menyampaikan secara jauh perkembangan kasus dimaksud. “Kasusnya masih sementara dalam penyeldikan,” ujarnya.
Menyinggung apa pihgak-pihak yang dalam waktu dekat ini diperiksa Palapia enggan berandai. “Tunggu saja kasus ini kan masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.
Menurut Palapia, kasus itu pihak Kejati Maluku akan turun lapangan untuk mengecek secara langsung di semua instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kaitannya untuk mengetahui jumlah PNS secara keseluruhan.
“Kasusnya ini masih diproses lanjut. Nanti akan dikroscek data PNS di semua instansi terkait di tubuh Pemkab Malteng,” ujarnya.
Ditanya kapan akan dilakukan action lapangan, kata Palapia, sementara pihak Kejati Maluku masih berkonsenteasi memproses sejumlah kasus yang kini akan dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kalau kasus dugaan belanja PNS fiktif Malteng itu masih dalam penyeldikan. Tapi yang jelas kasusnya tetap diproses,” katanya.
Untuk mengecek lapangan bukan hanya satu instansi semisal BKD atau PPKAD saja yang dikroscek, menurut Palapia, semua SKPD lingkup Pemkab Malteng akan dikroscek berkaitan dengan jumlah PNS.
“Jumlah pegawai Pegawai Malteng itu kan banyak. Jadi kita harus teliti di semua instansi atau SKPD yang ada di Pemkab Malteng,” terangnya.
Menurut Palapia, untuk sementara Korps Adhyaksa belum bisa menyimpulkan belanja PNS Malteng itu fiktif. Hal itu bisa diketahui kejelasannya pasca dilakukan kroscek lapangan soal jumlah PNS Malteng mulai 2007-2010.
“Kita harus periksa pegawai di semua instansi yang ada di tubuh Pemkab Malteng untuk mengkroscek dengan data yang ada saat ini. Jadi butuh proses yang lama,” timpalnya.
Sekedar diingat, indikasi korupsi belanja PNS Pemkab Malteng Rp 143 Miliar itu, dibongkar Panitia khusus (Pansus) bentukan DPRD Malteng yang menemukan belanja PNS 2007, 2008, 2009, 2010 Pemkab Malteng itu, diduga sebagain besar anggarannya fiktif atau dikorupsi, dengan modus rekayasa kuota PNS Malteng di Pemerintah Pusat.
Alasan pihak Pemkab Malteng mendongkrak data PNS di Pempus, itu hanya strategi untuk memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih. Katanya, kelebihan DAU untuk belanja PNS sebagaian dananya diperuntukan kepada program pembangunan lain di lingkup Pemkab Malteng.
Pasalnya, usulan Pemkab Malteng untuk memperoleh DAU lebih dengan modus mendongkrak kuota PNS Malteng di Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Keuangan RI dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), ironisnya, program lain yang dicanangkan itu hingga kini tidak ada kejelasannya.
Betapa tidak, kejanggalan itu pasca Pansus DPRD Malteng yang dipimpin Halimun Saulatu kala bertandang ke Jakarta guna mengkroscek langsung soal jumlah PNS Malteng di lingkup Departemen Keuangan-RI dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN-RI), Pansus menemukan adanya kejanggalan ternyata jumlah PNS Malteng dari 2008, 2009 dan 2010 rata-rata didongkrak.
Pansus menemukan jumlah PNS Malteng di Departemen Keuangan (Depkeu-RI) dan Badan Kepegawaian Nasional-RI itu meroket, dan data di Depkeu dan BKN itu berbeda dengan data milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Malteng.
Menurut data Pansus DPRD Malteng yang diketuai Halimun Saulatu itu meincikan, jumlah PNS di BKD Malteng tahun 2008 hanya 9.220 pegawai.
Di 2010, ada jumlahnya 10.956 pegawai, serta di Desember 2009 hingga 2010, total PNS Malteng, adalah 11.247 pegawai.
Sedangkan data BKD Malteng itu kontradiksi dengan temuan Pansus di Depkeu-RI dan BKN.
Betapa tidak, di Departemen Keuangan dan BKN, jumlah PNS Malteng ternyata buncit juga variatif. Tahun 2008 misalnya, jumlah PNS Malteng di Depkeu-RI, 11.320 pegawai, kemudian tahun 2009 meroket atau naik menjadi 11.753 pegawai.
Bahkan kuota PNS yang didongkrak Pemkab Malteng di Depkeu-RI semasa roda Pemkab Malteng didrive mantan Bupati Abdullah Tuasikal, hingga kini belum diketahui kejelasannya atas pemanfaatan DAU mencapai Rp 143 miliar itu, apakah keseluruhannya dibelanjakan untuk PNS, serta alasan usulan DAU lebih oleh Pemkab Malteng agar sebagian DAU diperuntukan untuk program pembangunan lain di Malteng hingga kini belum diketahui kejelasannya.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan Lembaga Anti Korupsi Maluku secara tertulis dan telah diserahkan kepada Kejati Maluku.
Dalam laporannya, Lembaga Anti Korupsi Maluku membeberkan, belanja PNS Malteng 2007 hingga 2009 telah terjadi penyelewengan yakni, di belanja tidak langsung SKPD lingkup pemkab Malteng misalnya pembayaran gaji, pembayaran tunjangan PNS, serta pembayaran kekurangan gaji PNS sarat rekayasa.
Terungkap, APBD 2007 belanja PNS Malteng yang direalisasikan hanya Rp 232 juta lebih, sedangkan sisanya diduga disunat oknum pejabat teras lingkup Pemkab Malteng. Ditaksir kerugian keuangan Negara di APBD 2007 Malteng mencapai Rp 36 miliar.
Berikut di 2008, kuat dugaan penyelewengan yang serupa hingga ditaksir Negra merugi mencapai Rp 64 miliar. Selanjutnya, belanja PNS Malteng di APBD 2009 ditaksir kerugian Negara Rp 42 miliar.
Sehingga total anggaran yang diselewengakan oleh pihak Pemkab Malteng dalam belanja PNS Malteng tersebut mencapai Rp 143 miliar.
Hingga berita ini naik cetak kasus dugaan belanja PNS Malteng yang fiktif rp 143 milia itu, pihak Kejati Maluku semasa Aspidsus M Natsir Hamzah telah mengkonfrontir sejumlah calon saksi didugaan korupsi jumbo tersebut.
Sejumlah calon saksi yang telah dimintai keterangan diantaranya, Kadis Pengelola Pendapatan Aset Daerah (PPKAD) Luthfi Rumbia, mantan Kabag PPKAD Malteng Zainudin Aly, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan/Bendahara Umum Abubakar Bachmid, Kepala BKD Napsin Ramia, termasuk beberapa staf lingkup Pemkab Malteng juga telah dikonfrontir.
Kendala lain proses kasus dugaan belanja PNS fiktif Malteng tahun 2007 hingga 2010, mencapai Rp 143 miliar ini pengusutannya tersendat dikarenakan, pihak BPK-RI hingga kini belum juga menyerahkan hasil audit mereka kepada Korps Adhyaksa Maluku. (MAS)
Posting Komentar untuk "Dugaan Belanja PNS Fiktif Malteng Masih Diusut"