Ada Korupsi Baru di Dinas Perhubungan SBB

AMBON, INFO BARU--Setelah Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Irwan Patty di bekuk pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, atas tuduhan kelalaian dalam hal teknis dan pengawasan terkait proyek pengadaan kapal cepat, kini Dishub kembali terindikasi melakukan tindakan penyelewengan anggaran alias korupsi.
Berdasarkan informasi yang diterima koran ini dari salah satu fungsionaris Teropong Maluku, Asman Poipessy, mensinyalir ada praktek korupsi pada proyek pengadaan Speedboat di Dishub SBB yang menelan anggaran sebesar Rp 2,7 milyar.
Praktek korupsi itu diduga melibatkan Plt Kadis Dishub, Peking Caling dan Bupati SBB, Jacobus Puttileihalat. “Kami menduga melibatkan Pak Jacobus dan Peking, karena proyek tersebut dilakukan tidak melalui tender dan anggaranya tidak dibahas dalam sidang paripurna DPRD SBB,” tudingnya.
Proyek yang realisasi anggaranya menggunakan penggabungan APBD senilai Rp1,2 miliyar dan APBN sebesar Rp1,5 miliyar untuk pengadaan 1 unit speedboat tersebut, dinilai tidak masuk akal.
Dikatakan, menyangkut pengadaan proyek harus melalui mekanisme tender. Proyek yang dilakukan tidak melalui tender, apabila nilai proyeknya hanya di bawah Rp 200 juta.
Yang jelas semua orang pasti tauh mekanisme penyetujuan suatu proyek. Paling tidak harus ada pembahasan anggaran dan lainnya yang dilakukan melalui kesepakatan rapat DPRD. “Tapi ini tidak ada rapat pembahasan samasekali. Atau jangan-jangan pihak DPRD SBB juga turut menikmati keuntungan dalam proyek ini.” Cibir Poepessy.
Kata Poepessi, proyek tersebut selain tidak ditenderkan melalui mekanisme, juga tidak sesuai dengan kondisi fisik dan anggaran yang diperuntuhkan. Artinya harga speedboat itu tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
Ia menuding, Peking dan Puttileihalat telah bersekongkol untuk menggelapkan uang negara miliaran rupiah itu.
Koordinator Mollucas Institut itu juga menyayangkan anggaran sebesar itu, kenapa tidak dialokasikan saja untuk menyelesaikan proyek pengadaan kapal cepat yang hingga kini belum terselesaikan.
“Kan anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan dan mengoperasikan kapal cepat tersebut hanya berkisar Rp 1,5 miliyar. Itu artinya jumlah itu lebih kecil dan bisa memberikan manfaat yang lebih besar, bila dibandingkan dengan anggaran pembelian speedboat yang konon adalah barang bekas,” katanya.
Olehnya Dia mendesak, Kejati dan Polda Maluku segera melakukan penyelidikan secara cepat dan tepat terkait kasus dimaksud, sehingga ada kepastiannya di masyarakat.
“Saya mendesak pihak Kejati dan Polda Maluku segera melakuakan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan orang nomor satu SBB dan Plt Kadishub itu.” (MG-01)
Posting Komentar untuk "Ada Korupsi Baru di Dinas Perhubungan SBB"