Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mununggu Putusan DKPP

Sidang Kode Etik terkait dugaan tidak Independen KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku saat Pilkada Maluku 2013 (Foto: Doc. Info Baru).
AMBON, INFO BARU--Sidang Kode Etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar kemarin di Jakrata, telah selesai dilakukan dan tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim, tapi kalau masih diperlukan maka Majelis Hakim bisa melanjutkan sidang ke empat.

Pantaun Info Baru di Jakarta, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli para pengadu telah selesai digelar. Jadi Majelis Hakim tinggal menggelar sidang pleno putusan perkara terkait.

Tepat jam 16.00 WIB, Rabu (12/2) kemarin, telah dilakukan serah terima untuk pengadu nomor 7 dan 8, masing-masing Abdul Majid Latuconsina dan M. Husni Putuhena serta Kuasa Hukum Pengadu, Tegar Yusuf Putuhena.

Tegar kepada Info Baru mengatakan, pihaknya telah mengirim 5 rangkap kesimpulan lebih awal dari pengadu lain ke DKPP kemarin. “Yang mengirim kesimpulan adala Hadhi Sangadji . Hadhi telah mengerim 5 rangkap kesimpulan dari Panitera DKPP yang ditanda tangani oleh Pak Colombus Manurung,” terang pengacara lajang yang saat ini tengah menimba Ilmu di Kota Malang itu.

Dia optimis, jika proses peradilan yang diperjuangkan untuk menegakan supremasi hukum di Maluku itu, akan diputuskan dengan seadil-adilnya oleh DKPP.

Sebelumnya, sidang etik terkait aduan tidak independennya Komisi KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku saat pilkada gubernur dan wakil gubernur 2013, telah digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Bilangan Muhamad Thamrin Jakarta, Selasa (11/2), dengan keterangan saksi ahli dari KPU Provinsi Maluku Prof Sadli Israg.

Kehadiran Prof Sadli Israg selaku saksi ahli untuk KPU Provinsi Maluku selaku pihak teradu, justru kecolongan.

Pasalnya, kecolongan tersebut tak lain oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Jusuf Idrus Tatuhey yang menghadirkan Prof Sadli Israg selaku saksi ahli.

Di mana Prof Sadli Israg yang dihadirkan selaku saksi ahli oleh KPU Provinsi Maluku itu, dalam sidang etik DKPP kemarin, yang bersangkutan pernah menjadi saksi ahli untuk pasangan Cagub-Cwagub Maluku Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa (Tulus), dan Jacky-William B Noya-Adam Latuconsina kala sengketa PHPU Pilkada Maluku putaran pertama 2013 lalu, di Mahkamah Konstitusi-RI.

Pengacara dari pengadu atau pihak BOB-ARIF langsung meminta Prof Sadli Israg harus konsisten karena pada persidangan di MK-RI sebelumnya, justru Sadli Israg pernah mengaku KPU Provinsi Maluku telah keliru terkait penetapan pasangan Cagub-Cawagub Maluku sebelum Pilkada Maluku 2013 digelar.

Namun persidangan di DKPP kemarin, Prof Sadli Israg justru tidak konsisten dengan argumennya seperti pada sidang di MK-RI beberapa waktu lalu. Dalam persidangan kemarin Prof Sadli Israg harus diam diri dan tidak bisa menjawab pertanyaan Semy Sapasuru selaku pengacara atau pengadu dari BOB-ARIF.

Lucunya, sidang yang berlangsung sekitar 30 menit kemarin, seluruh pendapat saksi ahli KPU Provinsi Maluku itu, justru dimentahkan dihadapan majelis hakim DKPP.

Bahkan seluruh kesaksian Prof Sadli Israq tersebut, menjadi suplemen tambahan bagi para pihak pengadu sehingga mereka optimis kalau sidang etik tersebut akan dimenangkan oleh para pengadu sekaligus berharap DKPP memecat seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku, seperti yang pernah dilakukan DKPP terhadap KPU Kabupaten SBT dan Panawas Kabupaten SBT saat sidang etik pasca pilkada Maluku putaran pertama 2013 lalu.

Pasalnya, kecurangan yang dilakukan KPU dan Bawaslu Maluku p penetapan Cagub-Cawagub Maluku hingga pilkada 2013 dalam prosesnya bertabur masalah atau kecurangan, dan kuat dugaan KPU serta Bawaslu Provinsi Maluku turut bermain untuk memenangkan salah satu pasangan Cagub-Cawab Maluku dalam hal ini Said Assagaf-Zeth Sahuburua (SETIA).

Kecurangan secara pribadi yang dilakukan pihak KPU Provinsi Maluku demi kepentingan tertentu hingga telah berani mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mana memutuskan sekaligus memerintahkan KPU Provinsi Maluku mengikutsertakan Jacky-Adam selaku pasangan Cagub-Cawagub Maluku.

Diketahui, ada dua surat yang dikeluarkan KPU Maluku pada hari dan tanggal yang sama 9 Desember 2013. Faktanya, KPU mengeluarkan surat NO. 709 dan pada poin 4 tertuilis jelas KPU Provinsi Maluku telah mengabaikan putusan PTUN dan tetap melaksanakan pilkada putaran kedua.

Celakanya, pada 9 Desember 2013 KPUD juga mengeluarkan surat No. 711 yang pada bagian B poin 10, tertulis jelas KPU provinsi Maluku sendiri masih menanyakan pihak MA tentang kepastian hukum terkait putusan PTUN, dan atau dalam isi surat No. 711 KPU provinsi Maluku itu, justru telah mengakui tidak ada kepastian hukum sehingga KPU Maluku menyurati MA-RI untuk menanyakan kepastian hukum soal perkara Jacky-Adam.

Atas dasar itu pihak pengadu diantaranya, Bob-Arif, Jacky-Adam dan dari masyarakat Maluku, Husni Putuhena dan Majid Latuconsina menyatakan, pelaksanaan pilkada Maluku putaran kedua 2013 tidak memiliki dasar hukum yang pasti, lantaran KPU Maluku sendiri masih menanyakan pihak MA tentang putusan PTUN.

Pasalnya, sejak awal sesuai aduan perkara Adam Latuconsina, seharusnya Idrus Tatuhey bisa dipecat, lantaran dua kali telah mendapat teguran keras.

Namun karena hakim telah masuk angin sehingga Idrus Tatuhey terus bebas dan eksis menduduki jabatan Ketua KPU Provinsi Maluku. Untuk kali ketiganya Idrus Tatuhey dank kawan-kawan diperhadapkan dengan sidang etik di DKPP.

Namun kali ini, para pengadu optimis, Tatuhey Cs tidak bakal bebas atas kecurangan atau pelanggaran yang telah dilakukan kala pilkada Maluku 2013.

Apalagi dalam sidang etik, pihak pengadu telah memiliki bukti cukup telah juga kuat, serta sejumlah keterangan saksi termasuk saksi ahli yang sangat meyakinkan hakim kaitannya atas pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey Cs dan ketua Bawaslu Provinsi Maluku Maluku, Dumas Manery dan kawan-kawan, bakal divonis bersalah bahkan dipecat oleh DKPP-RI. (TWN)

Posting Komentar untuk "Mununggu Putusan DKPP "