Pemkot Legalkan PT. Blitz Eksploitasi DRA di Lateri

AMBON, INFO BARU--Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, sejak tahun 2012 ternyata telah memberikan izin resmi kepada PT Blitz, guna mengeksploitasi Daerah Resapan Air (DRA) seluas 70 Hektare (Ha) untuk pembangunan perumahan/bisnis proferti di Perbukitan Lateri, Kecamatan Baguala.
Dengan adanya pemberian izin eksploitasi DRA itu, Pemkot Ambon disinyalir telah bersekongkol dengan pihak PT Blitz untuk mengorek keuntungan individu. Hal ini tentu sangat disayangkan oleh sejumlah kalangan, baik dari masyarakat pecinta lingkungan maupun masyarakat umum lainya.
Salah satu fungsionaris Teropong Maluku, M. Syaiful Wakanno kepada Info Baru, Jumat (21/2) kemarin, mengaku menyesali kebijakan yang dilakukan Pemkot Ambon itu, karena tanpa sadar mereka telah mendatangkan kesensaraan bagi masyarakat di kawasan setempat.
Pemkot Ambon di anggap telah malanggar UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Tata Ruang, karena secara semena-mena memberikan izin kepada PT Blitz, untuk mengeksploitasi wilayah yang merupakan DRA, tanpa melalui berbagai pertimbangan analisis dampak lingkungannya.
“Ini bentuk pelanggaran yang tidak terpuji, karena sudah sering kali Pemkot memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu memelihara lingkungan baik di pemukiman warga, daerah aliran sungai (DAS) maupun perbukitan, namun ironisnya Pemkot sendirilah yang melakukan pengrusakan terhadap lingkungan,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada semua pihak yang prihatin dengan masalah ini, segera mendesak pihak Pemkot untuk menarik kembali izin operasional yang talah dikeluarkan.
Dia juga mendesak Aparat Penegak Hukum, untuk menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan persengkongkolan rahasia antara pihak PT Blitz dengan Pemkot Ambon.
Sekedar diketahui, eksploitasi lahan secara besar-besaran oleh PT Blitz hingga kini menyebabkan DRA Perbukitan Lateri yang tadinya terlihat hijau sekarang berubah menjadi tandus.
Bagaimana tidak, lima unit aksapator (alat berat), sejak 2 tahun lalu telah dioperasikan untuk menggusur perbukitan tersebut. Dikatakan, kalau terjadi hujan akan sangat berdampak buruk bagi perumahan warga yang ada didataran rendah.
Salah satu warga Lateri, No Silawane kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, sejak proyek tersebut di operasikan, material bangunan sering menerjang perumahan warga sekitar.
“Sejak proyek tersebut dioperasikan, materil bangunan berupa pasir dan bebatuan sering menerjang perumahan warga di kawasan setempat. Beta yakin, biar ujang model apa lai seng bisa banjir, Cuma semenjak proyek itu ada, katong sering kena banjir,” ungkap Silawane dengan dialek Ambonnya.
Terkait hal ini, kalau tidak ada perhatian dari pemerintah maka akan berdampak fatal dan menjadi ancaman serius bagi kehidupan warga setempat di masa yang akan datang.
Silawane meminta Pemkot Ambon segera mengawasi proyek pembangunan perumahan tersebut, agar bisa dikerjakan secara bertanggung jawab.
Informasi tentang Pemberian Izin Pengoperasian tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Tata Kota, Moh. Novel Masuku, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.
Kata Masuku, meski proyek tersebut berada di DRA, tapi perusahan pengembangan proferti tersebut telah mangantongi izin lokasi dari Badan Perencanaan Pambangunan Kota (Bappekot) Ambon.
Perusahan tersebut juga telah mengantogi Amdal dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Ambon, oleh karena itu itu pihaknya dengan mulus mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk melakukan aktivitas pembangunan. (MG-01)
Posting Komentar untuk "Pemkot Legalkan PT. Blitz Eksploitasi DRA di Lateri"