PNS Dituntut Miliki Kontrak Kerja

AMBON, INFO BARU--Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk memiliki perjanjian kontrak kerja dengan instansi pemerintah.
Dikatakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), semua PNS di lingkup pemerintahan dituntut bekerja profesional dan kompeten.
“Sebagai PNS harus menyesuaikan diri dengan tuntutan atau koridor UU tersebut,” kata Latuheru disela-sela sosialisasi undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Senin (10/2) kemarin.
Menurutnya, ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yang bekerja pada instansi pemerintah. Sehingga setiap pegawai harus memiliki rencana kerja yang baik demi kemajuan bangsa dan Negara.
“Kalau ada hal-hal lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban aparatur, maka PNS diwajibkan untuk menjalaninya, terutama peraturan pemerintah (PP) 46 tahun 2011, tentang penilaian prestasi kerja,” ujarnya.
Ia mengatakan, manfaat yang diterima dari sosialisasi tersebut sangat banyak, jadi setiap pegawai diwajibkan memberikan masukan demi kemajuan bangsa dan Negara.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar Usman Gumantik mengaku, tahun 2014 semua aparatur pemerintah harus membuat dan menyusun sasaran kerja pegawai berdasarkan PP 14 tahun 2011.
“Seluruh PNS diwajibkan membuat sasaran kerja berdasarkan kontrak kerja yang ada,”paparnya.
Gumatik menjelaskan, UU nomor 5 tahun 2014 meminta semua pegawai negeri sipil (PNS) termasuk eselon II harus memiliki kontrak kerja dengan Walikota. Lanjutnya, eselon III memiliki kotrak kerja dengan eselon II, sementara eselon IV memiliki kontrak kerja dengan eselon III.
“Ini semua sudah dilakukan dalam otonomi pemerintah nomor 46 tahun 2011 dan akan dievaluasi pada bulan Desember 2014, guna mengukur seberapa besar kualitas yang ingin dicapai oleh PNS. Sehingga itu semua PNS diminta untuk membuat sasaran kerja,” jelasnya.
Dia menegaskan, PNS yang tidak dapat menyusun sasaran kerja akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. “Jadi kalau ada PNS yang tidak menyusun sasaran kerjanya, maka akan dihukum berdasarkan aturan yang berlaku. Dan kalau ada PNS yang menyusun PROGRAMNYA kurang dari 25 persen juga akan dihukum, oleh karena itu susunan kerja harus mencapai 75 persen,” katanya.
Dia mengakui, tujuan yang diperoleh UU nomor 46 tahun 2014 untuk dapat mengevaluasi pejabat, karena PNS yang tidak mencapai target tidak layak menduduki jabatan structural. “Sasaran kerja PNS tidak satu atap, kalau mau jadi atasan, PNS harus mencapai target yang ditetapkan,” tandasnya. (RIN)
Posting Komentar untuk "PNS Dituntut Miliki Kontrak Kerja"