Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tak Bayar Gaji Kekurangan PNS, Bupati SBB Copot Bendahara Keuangan

Jakobus Puttileihalat (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Kasus dugaan penggelapan gaji kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TMT 2011 asal Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sedikit demi sedikit mulai terungkap.

Hal tersebut ditandai dengan pencopotan Bendahara Keuangan Pemda Kabupaten SBB, Rafael Kombo, oleh otoritas setempat dalam hal ini Bupati SBB Jakobus F Puttileihalat.

Informasi yang berhasil dihimpun Info Baru di lingkup Pemkab SBB Jumat (14/2) kemarin menerangkan, pencopotan Rafael Kombo dari jabatannya selaku Bendahara Keuangan Kesekretariatan Pemkab SBB dilakukan Bupati SBB, buntut dari gaji kekurangan 229 PNS TMT 2011 mencapai Rp 8,3 miliar hingga kini tidak dibayar oleh yang bersangkutan.

Kabarnya, pencopotan terhadap Rafael Kombo dari jabatan Bendahara Keuangan pemkab SBB dilakukan oleh Bupati SBB Jakobus F Puttileihalat sekitar empat Hari lalu atau pekan ini.

Menyangkut, informasi pencopotan tersebut Bupati SBB Jakobus F Puttileihalat yang coba dikonfirmasi Koran ini kemarin belum berhasil ditemui lantaran yang orang nomor satu di Bumi Saka Mese Nusa itu sedang tidak di tempat atau berada di luar Maluku.

Dugaan Korupsi melalui belanja gaji kekurangan 229 PNS TMT 2011 lingkup Pemkab SBB mencapai Rp 8,3 Miliar diduga sebagiannya dipakai untuk pembayaran tenaga konrak yang lolos CPNS formasi 2010, tapi kemudian tidak diberikan SK 80 peresn.

Kebijakan itu kabarnya atas arahan Bupati SBB Jakobus F Puttileihalat sehingga 191 yang lolos CPNS formasi 2010 diberikan SK kontrak dan soal gaji diambil dari hak 229 PNS TMT 2011 yang samapai sekarang gaji kekurangan mereka tidak pernah dibayar.

Selain tidak memberikan gaji kekurangan kepada 229 PNS TMT 2011 itu, Pemkab SBB dalam hal ini Bupati Jakobus F Puttileihalat juga belum juga memberikan SK 100 persen kepada 229 PNS TMT 2011 tersebut.

Padahal aturannya pasca mengikuti prajabatan maka 229 PNS TMT 2011 itu sudah mesti diberikan atau menerima gaji kekurangan mereka selama dua tahun (24 bulan,Red) harus dibayar oleh Pemkab setempat.

Celakanya, gaji kekurangan 229 PNS TMT 2011 itu secara sepihak dipotong untuk meredam aksi 191 pegawai kontrak yang semula lolos CPNS 2010 tapi kemudian diberikan SK kontrak oleh Pemkab SBB.

Kabarnya, dana Rp 8,3 miliar yang disunat oleh pemkab SBB mencapai Rp 6 miliar lebih dengan alasan untuk membayar 191 pegawai kontrak masing-masing dibayar Rp 1 juta.

Anehnya, jika tiap pegawai kontrak itu dibayar Rp 1 juta per orang maka dana yang dipakai Pemkab SBB untuk membayar 191 pegawai kontrak itu dari Rp 6 miliar per bulan anggaran yang dipotong dari gaji kekurangan 229 PNS TMT 2011 itu yakni Rp 191.000.000 (seratus sembilan puluh satu juta rupiah).

Untuk satu tahun (12 bulan) pemotongan dari Rp 8,3 Miliar untuk 191 pegawai kontrak SBB itu terbilang Rp 2.292.000.000 (dua miliar dua ratus Sembilan puluh dua juta rupiah).

Diketahui dana Rp 8,3 miliar milik 229 PNS TMT 2011 itu adalah gaji kekurangan milik itu Pemkab SBB telah memotong sebanyak 18 bulan, yang seharusnya diterima adalah dua tahun atau 24 bulan.

Jatah 24 bulan yang seharusnya diterima 299 CPNS SBB TMT 2011 itu yakni mereka yang lolos formasi CPNS 2010, kabarnya Pemkab hanya membayar 6 bulan gaji kekurangan enam bulan saja.

Dari total anggaran Rp 8,3 Miliar itu, kuat dugaan dana yang disunat oleh Pemkab SBB mencapai Rp 6 miliar lebih.

Bahkan 229 PNS TMT 2011 yang gaji kekurangan mereka diduga disunat oleh Pemkab SBB awalnya tidak ada pembicaraan atau pemberitahuan kepada mereka.

Dari 229 PNS SBB TMT 2011 itu gaji pokok mereka variatif misalnya Rp 1.600.000 / bulan (bahkan ada yang gaji pokok diatas ), untuk total enam bulan mendapatkan Rp 9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

Harusnya yang dibayar Pemkab SBB kepada 229 PNS TMT 2011 itu yakni dua tahun (24 bulan) dimana masing-masing PNS berhak menerima Rp 38.400.000 (tiga puluh delapan juta empat atus ribu rupiah) per orang.

Gaji kekurangan 209 CPNS itu Pemkab SBB hanya mengeluarkan anggaran Rp 2 miliar lebih. Padahal total anggaran mencapai Rp 8,3 miliar lebih.

Gaji kekurangan milik 229 PNS TMT 2011 itu masing-masing dipotong Rp 28.800000 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) per orang, bahkan diduga dana yang disunat pihak Pemkab SBB mencapai Rp 6 miliar lebih.

Pasalnya, ada 18 bulan gaji kekurangan milik 229 TMT 2011 yang sampai hari ini tidak ketahui kepastian dimanfaatkan untuk apa saja oleh Pemkab SBB.

Apalagi, dana Rp 8,3 miliar milik 229 PNS TMT 1 Januari 2011 untuk golongan II berhak yakni 73 orang berhak menerima Rp  Rp 32.130000 (tiga puluh dua juta seratus tiga puluh ribu) per orang hitungan dua tahun (24 bulan).

Sedangkan Rp 38.472.000 (tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu).

Dugaan penyelewengan dana tersebut bukan hanya dilakukan Rafael Kombo tapi atas Sekda SBB Mansur Tuharea termasuk Bupati SBB.

Total dana untuk 73 PNS golongan II TMT 2011 itu senilai Rp 2.345.490.000 (dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu).

Untuk 156 pegawai golongan III TMT 2011 masing-masing harus menerima gaji kekurangan dengan dasar gaji pokok Rp 1.832.000 (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu) per bulan.

Jika pembayar full selama 24 bulan, maka 156 PNS golong III itu berhak menerima adalah Rp 38.472.000 (tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu) per orang.

Untuk 156 pegawai golongan III ini anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji kekurangan mereka mencapai Rp 6.00.163.2000 miliar (enam miliar 163 juta dua ribu rupiah).

Sehingga total anggaran untuk pembayaran gaji kekurangan 229 PNS SBB TMT 2011 yakni golongan II dan golongan III itu mencapai Rp 8.347.122000 (delapan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus dua pulu dua ribu).

Dugaan lain, sebagian dana Rp 8,3 miliar itu turut mengalir di Pilakda, kala Bupati SBB Jakobus F Puttileihalat mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku pada 2013 lalu. (MAS)

Posting Komentar untuk "Tak Bayar Gaji Kekurangan PNS, Bupati SBB Copot Bendahara Keuangan"