Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Anggota Marinir Backup Perumahan Tanpa IMB-Amdal

Lahan pembangunan perumahan diduga tanpa Izin IMB dan Amdal yang Backup oleh anggota Marinir (Foto: SAT/IB).
AMBON, INFO BARU--Wakil Ketua GP Anshor Maluku Faisal Marasabessy kepada Info Baru di Ambon, Rabu (19/3), mengecam oknum anggota Marinir Angkatan Laut yang memback up atau menjaga tanah milik Ulfa Rumadalul di kawasan Kahena Desa Batu Merah Puncak, yang akan dibangun 60 unit rumah tipe 36, sementara tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Amdal.

Selain itu, kawasan tersebut sudah masuk zona hutan lindung sehingga dilarang keras untuk membangun.

Marasabessy mengungkapkan, tanah seluas 5 hektar itu belum dibayar Rp 1,5 Miliar kepada ahli waris.

Sementara bangunan itu belum mengantongi IMB maupun Amdal dari Pemerintah Kota Ambon.

“Kami mengecam tindakan oknum anggota Marinir AL yang menjaga tanah milik Ulfa Rumadaul. Kabarnya tanah itu belum dibayar kepada ahli waris. Sedangkan bangunan itu tidak memiliki IMB maupun Amdal Dari Pemkot Ambon,” tandasnya.

Marasabessy menayatakan, tugas dan tanggungjawab anggota Marinir AL adalah menjaga stabilitas kawasan Maritim khususnya di laut Maluku, lantaran hasil laut berupa ikan selama ini telah dicuri oleh pihak asing.

“Mengapa harus menjaga tanah pengusaha yang tidak memiliki IMB dan Amdal di daerah pegunungan,” celutuknya.

Ia menyarankan agar oknum anggota Marinir AL tersebut melihat banyak kasus pencurian ikan oleh pihak asing di laut Maluku dari pada menjaga tanah orang di pegunungan di mana lokasi tersebut bukan tempat tugas AL.

“Selain penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing-Red), banyak juga transaksi penjualan minyak di laut. Mengapa Marinir AL tidak melihat masalah ini sesuai tugas dan fungsinya.  Mengapa juga harus bertugas menjaga tanah di belakang gunung yang bukan menjadi tempat tugasnya,” sentilnya. 

Dijelaskan, tujuan dasar strategi militer TNI AL ada dua fungsi dasar masing-masing, pengendalian laut dan proyeksi kekuatan.

Lanjutnya, dua fungsi tentu saling berhubungan satu dengan lainnya. Tingkat pengendalian di laut sangat ditentukan dengan tersedianya kekuatan yang diproyeksikan.

Sebaliknya, kemampuan untuk memproyeksikan kekuatan dibuat untuk mendukung pengendalian laut.

“Banyak kasus pencuarian ikan dan penjualan minyak secara illegal  di laut Maluku. Tapi setahu saya, jarang anggota Marinir AL IX menangkap pelaku di dua kasus tersebut. Ini menandakan Mariner AL di Maluku tidak berhasil mengamankan teritorial wilayah,” kritiknya.

Menyangkut dasar pengendalian laut lanjutnya, bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional dan lewat laut, agar mampu secara optimal memanfaatkan potensi laut yang dimiliki suatau wilayah, untuk kepentingan bangsa.

Selantujnya, mampu mencegah atau menghambat pemanfaatan oleh bangsa lain yang dapat merugikan kepentingan bangsa Indonesia.

“Jika Marinir AL menjaga tanah milik Ulfa Rumadaul yang ada di bawah gunung area kompleks IAIN-Kahena, hal itu adalah kepentingan pribadi oknum anggota Marinir saja dimana hanya mencari uang dari pengusaha perumahan dimaksud. Dan bukan tugas dan tanggung jawab seorang anggota TNI AL,” tandasnya.

Marasabessy juga mempertanyakan surat tugas dinas yang ditandatangani oleh Palakhar Pasi-1 Letda Mar May Sutarto yang juga perwira pertama, bukan perwira menengah atau perwira tinggi  yang diberi tugas hanya kepada Praka Mar Eko Widjayanto  yang juga Tamtama, tanpa dikawal oleh pimpinan tugas.

“Prosedur surat tugas saja dipertanyakan. Seharusnya ditandatangani oleh pimpinan Marinir AL dengan pangkat Perwira Menengah, bukan Perwira Pertama. Sementara yang menerima tugas ini saja, hanya satu orang dengan pangkat Tamtama, dan tidak mempunyai Ketua regu untuk mempertanggung jawabkan jika terjadi insiden di lapangan,” bebernya.

Selain itu ia juga mempertanyakan dimana hubungan antara TNI Marinir AL dengan pemilik perumahan dalam hal ini Ulfa Rumadaul, hingga mengeluarkan surat dinas kepada anggota  Praka Mar Eko Widjayanto  untuk menjaga tanah tersebut.

“Jika tanah itu adalah milik AL dan akan dibangun perumahan perkantoran untuk kepentingan TNI AL, maka sah-sah saja dikeluarkan surat tugas. Tapi ini kan pengusaha pengembang perumahan yang juga tidak tauh asal-usulnya. Hanya dipercayakan Ulfa Rumadaul untuk mengurusnya,” tukasnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Anggota Marinir Backup Perumahan Tanpa IMB-Amdal"