Cacat Hukum Bisa Pimpin KPU Maluku

AMBON, INFO BARU--Direktur Eksekutif Polwais Maluku, Wahda Mony, kepada Info Baru ba’da Jumat (14/3), menyatakan, KPU Provinsi Maluku yang kini dipimpin Musa L Toekan telah cacat hukum atau iprosedur.
Dalilnya, sejak menjadi anggota KPU Provinsi Maluku periode 2009-2014, Musa Toekan telah dua kali dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI), lantaran melanggar etika penyelenggara pemilu.
Buktinya lanjut Wahda, pelanggaran kode etik dipraktekan Musa Toekan, saat pelaksanaan Pilkada Gubernur-Wakil gubernur Maluku 2013 lalu.
Menurut Wahda, KPU Pusat yang kembali meloloskan Musa Toekan untuk menjadi Ketua KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019 adalah musibah termasuk degradasi demokrasi di tanah para Raja-Raja (Maluku).
“Kami kuatirkan penyelenggara pemilu di Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Musa Toekan lebih akan terdegradasi lagi hingga akut. Faktanya jelas, karena yang bersangkutan (musa-Red), sudah cacat sejak menjadi anggota KPU Provinsi Maluku,” ungkapnya.
Wahda yang juga aktivis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa islam (PB-HMI) ini menegaskan, demokrasi tidak bisa dikelola oleh kelompok atau orang yang bermental elitis. Apalagi dipimpin orang yang sudah pernah cacat prosedur.
“Kebijakan KPU Pusat meolosksan Musa Toekan yang telah cacat prosedur, hanya akan memicu rongga korupsi di KPU Provinsi Maluku,” tegasnya.
Selain itu, kualitas birokrat juga dipertanyakan apalagi track record (sepak terjang) Musa Toekan sudah buruk atau cacat selama menjadi anggota KPU Provinsi Maluku bertindak melanggar etika penyelenggara emilu pada Pilkada Maluku 2013.
“Jujur kami sangat meragukan kualitas dan inpendensi Musa Toekan yang diloloskan menjadi Ketua KPU provinsi Maluku periode 2014-2019 oleh KPU RI di Jakarta. Karena publik di Maluku sudah mengetahui kinerjanya yang buruk atau cacat. Kami kuatirkan kejahatan politik kepentingan tertentu seperti pada pilkada Maluku 2013 akan dipraktekan kembali oleh Musa Toekan dalam momentum pemilihan legislatif 9 April dan Pemilihan Presiden (Pilpres), Juli 2014 ini,” ketusnya.
Lanjutnya, Musa Toekan dilantik menjadi Ketua KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019 oleh KPU RI, kini masyarakat Maluku tetap cemas.
“Parameternya dapat dijadikan sample, karena Musa Toekan tidak memiliki prestasi kualifaif sejak menjadi anggota KPUD Maluku periode 2009-2014. Buktinya yang bersangkutan jelas terbukti bersalah atau melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan telah dihukum sanksi teguran keras oleh DKPP-RI,,” paparnya.
Menurut Mony, dengan pengalaman buruk atau cacak dimiliki seorang Musa Toekan maka hal itu sudah pastinya akan berdampak pula saat pelaksanaan Pemilu 2014 (Pileg-Pilres), tidak akan berkualitas.
“Kasus pilkada Maluku 2013 masih segar dalam ingatan saya secara pribadi, termasuk masyarakat Maluku pada umumnya. Karena KPU Provinsi Maluku itu terlibat langsung melakukan kejahatan dalam pesta rakyat. Salah satunya ya Musa Toekan. Sehingga tidak berkualitas person Musa Toekan dengan sendirinya menggugurkan kualitas Demokrasi di Maluku yakni Pemilu 2014,” kritik mantan Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Ambon itu.
Tak sampai disitu, Mony juga menukik kebobrokan Musa Toekan kala dimintai pertanggung jawaban terkait DPT Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) saat Pemilihan Suara Ulang (PSU) pilkada Maluku 2013, sehingga tidak diselesaikan dan buntutnya, proses hukum pilkada Maluku 2013 hingga kini belum terselesaikan.
Selain itu, Musa dan kawan-kawan kala itu tidak mampu melakukan pemuktahiran DPT untuk kepentingan PSU di kabupaten SBT. Ironisnya, DPT yang dipakai adalah data tahun 2008, dimana data ini terdapat banyaknya pemilih ganda.
“Misalnya, orang yang telah meninggal dunia, dan telah pindah daerah tapi nama mereka masih tercantum dalam DPT yang digunakan KPU Maluku pada PSU di Kabupaten SBT yang jumlahnya 89.639 orang,” sentilnya.
Bukan hanya itu lanjutnya, Moesa Toekan dan Devisi Hukum Thos Lailosa dihadapan pihak Pemderintah Daerah Provinsi Maluku Selasa, (24/9) dalam hal ini kepada Plt Ibu Roa Far-Far keduanya menyampaikan, kalau jumlah DPT Kabupaten SBT hanya 60 ribu sekian.
Temuan atas kejanggalan DPT SBT itu kata dia, terungkap dalam pilkada 11 September 2013 dimana jumlah DPT SBT yakni 89.639 orang/pemilih.
Pasalnya, Musa Toekan menggunakan berbagai pedekatan pemilih di bawah 17 tahun, pemilih ganda dan pemilih lanjut usia (lansia). Tapi ternyata, dapat ditekan hingga mencapai 60 ribuan.
Laporan ini dibuat setelah PSU SBT yang memenangkan Bupati Abdullah Vanath pada urutan pertama.
“Tidak netral penyelenggara pilkada Maluku karena jumlah DPT tidak dijalankan sesuai amanat Undang-Undang oleh Musa Toekan. Walhasil, Musa Toekan dengan tiga komisioner mendapat teguran keras karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” pungkasnya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Cacat Hukum Bisa Pimpin KPU Maluku "