Dishub Ambon Perketat Pengawasan Bongkar Muat

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Angganoto Ura kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (27/3) kemarin mengatakan, pihaknya telah menyurati pemilik toko dan swalayan yang berada pada pusat perekonomin di Kota Ambon, untuk tidak melakukan aktivitas bongkar muat pada siang hari.
“Bongkar muat hanya bisa dilakukan pada malam hari, mulai pukul 22.00-06.00 WIT,” tegas Angganoto.
Menurutnya, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 menjelaskan, aktivitas bongkar muat harus dilakukan di atas pukul, 22.00 malam hingga pukul, 06.00 pagi. Diluar dari waktu itu tidak diperbolehkan.
Dilanjutkan, bisa saja dilakukan diatas jam itu, asalkan atas izin Walikota Ambon dalam hal ini Dinas Perhubungan. “Kita akan melakukan pengawasan secara ketat karena sudah ada aturan yang membatasi aktivitas bongkar muat,” katanya.
Dia menegaskan, jika dalam pengawasan nanti, ada pelaku usaha yang kedapatan melakukan aktivitas bongkar muat pada siang hari, maka akan ditindak. "Dinas perhubungan tidak main-main dalam mengambil tindakan, apalagi surat yang dikirim itu ditandatangani langsung Sekretaris Kota, AG Latuheru atas nama Walikota Ambon, Richard Louhenapessy," tegasnya.
Dia mengaku, telah menindak pelaku usaha di jalan Setia Budi karena melakukan bongkar muat di siang hari. “Kita sudah pasang rambu-rambu, tapi masih saja ada aktivitas bongkar muat, sehingga yang bersangkutan kita tindak,” katanya.
Dikatakan, dalam pengawasan nanti, pihaknya akan menggandeng Satuan Polisi Pamom Praja (Satpol PP) Kota Ambon. “Hal ini kita maksudkan untuk mewujudkan program Pemkot Ambon, yakni Ambon tertib parkiran dan transportasi,” ujarnya.
Ia juga menghimbauh, masyarakat untuk taat terhadap aturan yang dikeluarkan Pemkot, terutama terhadap rambu-rambu yang sudah dipasang. “Kalau hal ini sudah ditaati dengan baik oleh masyarakat, maka tertib perkiran akan terwujud dengan baik pula,” tutupnya. (RIN)
Posting Komentar untuk "Dishub Ambon Perketat Pengawasan Bongkar Muat "