Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dishub Ambon Tertibkan Parkiran dan Bongkar Muat

Ilustrasi (Parkiran Kenderaan di salah satu ruas jalan Kota Ambon).
AMBON, INFO BARU--Dalam rangka mewujudkan Ambon tertib parkiran dan lalulintas, Dinas Perhubungan Kota Ambon melakukan penertiban parkiran mobil, motor, becak dan aktivitas bongkar muat.

Penertiban dilakukan, Kamis (13/3) pada tiga kawasan yakni jalan A Y. Patti, Jalan A M. Sangadji dan Jalan Ponegoro.

“Tiga kawasan yang diutamakn, dari A Y. Patty, A M. Sangadji dan Ponegoro, karena kawasan ini ada di pusat Kota, jadi keindahan Kota harus diuatamakan,”kata “Sekretaris Dishub Kota Ambon, John Slarmanat kepada wartawan di sela-sela penertiban.

Dia mengatakan, Penertiban yang dilakukan sesuai aturan parkiran yang sudah ditetapkan dalam peraturan Walikota, yang didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-undang yang berlaku.

Penertiban dilakukan secara menyeluruh, mulai dari mobil, motor, becak dan aktifitas bongkar muat yang sudah melanggar aturan Perwali dan Perda.

“Penertiban ini secara menyeluruh, mulai dari tata cara parkir oleh mobil dan motor, dan juga waktu operasi becak dan bongkar muat yang tidak sesuai dengan Perwali,” katanya.

Menurutnya, penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dishub. Jika kedapatan ada yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.

“Jika kedepatan kendaraan yang tidak miliki surat kendaraan lengkap, akan ditilan sesuai dengan prosedur, dan pencabutan pentil itu tugas Dishub,” jelasnya.

Pemilik becak dan pemilik toko yang melakukan bongkar muat pada jam-jam tertentu akan ditindak sesuai dengan aturan, karena semua peraturan Walikota sudah disosialisasikan pada beberapa bulan lalu.

“Tindakan juga akan dilakukan kepada pemilik becak yang bandel, dan para pemilik toko yang melakukan bongkar muat di jam-jam tertentu,” tandasnya.

Dia menegaskan, penertiban dilakukan tanpa tebang pilih seperti stigma dari masyarakat.

“Jika kedepatan mobil berplat merah melakukan kesalahan, maka mobil tersebut serta pemiliknya akan ditindak sesuai dengan aturan,” ucapnya.

Dia menjelakan, penertiban yang dilakukan dibagikan menjadi dua tipe, yakni penertiban secara rutin dan secara isedentil. Penertiban secara rutin akan dilakukan tiga kali dalam satu minggu dan penertiban secara isedentil dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Ada dua tipe penertiban yang kita pakai, yakni secara rutin dan isedentil, kalau secara rutin itu akan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali dalam satu minggu, dan secara isedentil itu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh tim terpadu,” paparnya.

Dia menambahkan, pihaknya menggandeng Satlantas Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Polisi Militer (POM) dan Satpol PP Kota Ambon untuk melakukan penertiban. (RIN)

Posting Komentar untuk "Dishub Ambon Tertibkan Parkiran dan Bongkar Muat"