Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pelaku Usaha Tidak Taat Pajak Bakal Ditindak

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Pemerintah Kota Ambon akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak membayar pajak pada Dinas Pendapatan Kota Ambon.

Penagasan ini disampaikan, Petugas penyidik Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Ambon Janes Aponno kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (26/3) kemarin.

Menurutnya, pelaku usaha di kota Ambon lamban membayar pajak pada Dinas Pendapatan hingga mengakibatkan piutang PBB melonjak.

“Ada beberapa yang melakukan pelanggaran dengan cara tidak membayar retribusi pajak usaha mereka, akibatnya piutang PBB di Kota Ambon melonjak tinggi. Dispenda sudah melakukan panggilan berulang kali terhadap mereka, namun panggilan itu tidak diindahkan,” tandas Aponno.

Dia mengatakan, pemanggilan yang dilakukan Dispenda terhadap pengusaha yang belum membayar pajak usaha, akan ditindak sesuai dengan aturannya bahkan bisa sampai pada penutupan usaha.

“Jika pemanggilan ulang dilakukan dan mereka tidak menghadap, maka konsekwensinya, usaha mereka akan ditutup secara paksa," tegas Aponno.

Dia menandaskan, kebijakan tutup paksa yang akan dilakukan Pemkot Ambon, terhadap pelaku usaha merujuk pada ketentuan yang sudah diputuskan oleh Pemerintah tentang wajib membayar pajak.

Dalam pungutan pajak, kata Aponno, para pelaku usaha juga harus menyetor pemakaian bill belanja sebab ada beberapa usaha yang memakai bill, namun tidak valid.

“Dispenda Kota Ambon masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku usaha yang memiliki pemakaian bill yang tidak valid. Setelah diketahui pelakunya, maka bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 100 persen dari besar pajaknya," jelasnya.

Aponno menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan jasa layanan, seperti hotel, penginapan, restoran, dan yang lainnya, jika kedapatan ada penarikan pajak yang tidak sesuai, diharapkan segera melaporkan ke Pemerintah Kota Ambon.

"Pemkot sudah menyampaikan informasi ini ke masyarakat melalui beberapa media, jika ada pelaku usaha yang menarik pajak dari pemakai jasa layanan tidak sesuai dengan pajak yang diperuntukan, maka segera mungkin melaporkan mereka ke Pemkot, agar mereka diproses sesuai dengan aturan," katanya. (RIN)

Posting Komentar untuk "Pelaku Usaha Tidak Taat Pajak Bakal Ditindak"